Polemik SPK TKBM Berujung Tegang di Kemenhub, APBMI Kalsel Desak Kepastian Hukum
KBK.News, JAKARTA – Polemik kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) memanas setelah Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan mendatangi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Kementerian Perhubungan RI, Selasa (24/2/2026).
Kedatangan DPW APBMI Kalsel bersama perwakilan PBM, pemilik floating crane, serta tim hukum dua advokat senior banua, Bujino A Salan SH MH dan Edy Sucipto SH MH itu merupakan respons atas terbitnya Surat Nomor AL.026/1/4/DA/2026.
Surat tersebut dinilai mewajibkan pelampiran SPK dari TKBM sebagai syarat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Gedung Sriwijaya Kemenhub itu turut didampingi DPP APBMI yang diketuai Juswandi bersama Sekjen Capt Krompis.
Dalam forum tersebut terjadi adu argumentasi yang cukup tajam antara kedua belah pihak.
DPW APBMI mempertanyakan dasar hukum surat tersebut.
Kuasa hukum mereka, Bujino A Salan, menyayangkan rapat belum menghasilkan kesimpulan karena Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut meninggalkan ruangan tanpa kejelasan.
Rapat kemudian dilanjutkan oleh pejabat kabid serta bagian hukum Kementerian Perhubungan.
Dalam penjelasannya, bidang hukum menyebut dokumen tersebut bukan surat edaran, melainkan surat biasa, serta Permenhub 59 Tahun 2021 belum mengalami perubahan.
Namun, menurut Bujino, penjelasan itu justru memunculkan kontradiksi. Jika hanya surat biasa dan belum ada perubahan regulasi, mengapa dijadikan dasar operasional oleh KSOP di daerah.
DPW APBMI Kalsel menilai kewajiban SPK TKBM tidak diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, sehingga dinilai menambah beban administratif di luar regulasi.
Selain aspek legalitas, organisasi tersebut menyoroti dampak langsung terhadap aktivitas bongkar muat yang mulai terganggu.
Hambatan administratif dinilai berpotensi mengganggu arus logistik dan distribusi barang di pelabuhan.
APBMI Kalsel pun memberikan ultimatum agar surat tersebut dicabut paling lambat 1 Maret 2026. Jika tidak ada pencabutan, mereka siap menempuh jalur hukum.
Langkah berikutnya, DPW APBMI Kalsel mendatangi Kadin Indonesia pada 25 Februari 2026.
Mereka diterima Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan dan Logistik Benny Soetrisno, WKU Korwil Kalimantan Andi Yuslim Paratiwi, serta WKU Bidang Organisasi Widiyanto Saputro.
Menurut APBMI, Kadin Indonesia merespons serius dan menyatakan penolakan terhadap surat tersebut serta menolak adanya wacana SKB. Kadin juga disebut akan memanggil Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk klarifikasi.
Sementara itu, Ketua DPW APBMI Kalsel juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap KSOP Banjarmasin yang dinilai memberi tenggat waktu hingga 1 Maret 2026 untuk mencapai kesepakatan dengan TKBM.
Jika tidak ada kesepakatan, surat tersebut akan diberlakukan. APBMI menilai langkah itu terkesan menunjukkan keberpihakan, padahal KSOP sebagai pembina seharusnya bersikap netral.
“KSOP harus berdiri di tengah dan mengayomi seluruh pihak,” tegas Bujino yang juga Ketua DPD KAI Kalsel ini.
Ia juga menyebut KSOP Banjarmasin dan Satui dinilai keliru dalam menerjemahkan substansi surat dari Dirlala yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum kuat.
Jika ada kewajiban tambahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas namun tetap dipaksakan, menurutnya hal itu bisa membuka ruang dugaan praktik korupsi maupun pungutan liar (pungli).
“Kami tidak ingin ada celah yang berpotensi menjadi dugaan korupsi atau pungli.
Semua harus jelas dasar hukumnya dan transparan,” tegas Bujino yang juga Ketua Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel
