KBK.News, MARTAPURA – Sebanyak 24 usulan masyarakat masuk ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027. Dari jumlah tersebut, 21 usulan dinyatakan diterima dan akan ditindaklanjuti, sementara tiga usulan lainnya belum dapat diakomodir.

Hal itu disampaikan Kepala DPKP Banjar, Agus Siswanto, saat Forum Koordinasi SKPD yang digelar Jumat (27/2/2026). Forum tersebut menjadi momentum strategis dalam menyinergikan program kerja perangkat daerah demi mewujudkan pembangunan yang aman, tangguh, dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.

“Dari 24 usulan yang masuk, sebanyak 21 usulan kami terima. Rekapnya, Kecamatan Aluh-Aluh sebanyak 14 usulan, Kertak Hanyar satu usulan, Martapura tiga usulan, dan Pengaron tiga usulan,” ujar Agus.

Menurutnya, dominasi usulan dari Kecamatan Aluh-Aluh bukan tanpa alasan. Wilayah tersebut dinilai masih minim fasilitas pemadam kebakaran dan penyelamatan serta kurangnya pelatihan bagi relawan pemadam kebakaran (Redkar).

Diketahui, di Kecamatan Aluh Aluh sendiri sangat rawan dengan musibah orang tenggelam karena mayoritas geografis yang didominasi sungai dan laut.

“Usulan terbanyak memang dari Aluh-Aluh. Di sana masih kekurangan sarana prasarana pemadam kebakaran dan pelatihan bagi relawan. Ini menjadi perhatian serius kami agar penanganan kebakaran bisa lebih cepat dan efektif,” jelasnya.

Agus menegaskan, penyusunan Renja 2027 bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan amanat konstitusi yang berpedoman pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu, perencanaan juga mengacu pada RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan 2025–2029 dan RKPD Tahun 2027.

BACA JUGA :  Ketinggian Air Capai Pinggang Orang Dewasa, Warga Komplek Megatama di Martapura Dievakuasi

“Sub-urusan kebakaran merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Karena itu, setiap perencanaan harus terukur dan selaras dengan standar nasional,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, DPKP Banjar menegaskan sejumlah tujuan strategis, di antaranya sinkronisasi program, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), optimalisasi anggaran, serta penguatan program pencegahan kebakaran berbasis masyarakat.

“Kita ingin pada 2027 response time atau waktu tanggap semakin mendekati standar nasional, yakni maksimal 15 menit sejak laporan diterima,” kata Agus.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara tepat sasaran agar setiap rupiah yang dikeluarkan berdampak langsung pada peningkatan rasa aman masyarakat.

Memasuki tahun 2027, DPKP Banjar tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga mitigasi berbasis teknologi dan pemberdayaan masyarakat.

Agus mengungkapkan rencana digitalisasi sistem peringatan dini yang terintegrasi dengan Command Center, sehingga laporan kebakaran dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terkoordinasi.

Selain itu, pihaknya akan memperluas pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di setiap desa dan kelurahan, khususnya di wilayah rawan seperti Aluh-Aluh.

“Penanganan awal sangat menentukan. Jika relawan di desa sudah terlatih, mereka bisa melakukan langkah pertama sebelum petugas tiba di lokasi,” ujarnya.

Tak kalah penting, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan peremajaan armada yang telah berusia di atas 15 tahun juga menjadi prioritas demi keselamatan petugas dan masyarakat.

Ia berharap Forum SKPD ini menghasilkan kesepakatan yang progresif dan solutif, sehingga visi memberikan perlindungan maksimal bagi warga Kabupaten Banjar dapat terwujud secara nyata pada 2027 mendatang.