KBK.News, BANJABARU – Upaya transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas terus diperkuat.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyerahkan 18 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel), Kamis (26/2/2026).

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Dr M Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, ETLE mobile handheld merupakan pengembangan dari sistem ETLE yang dapat dibawa langsung oleh petugas saat bertugas di lapangan.

“Keunggulan ETLE mobile handheld yang berbeda dari ETLE statis yakni menggunakan perangkat sejenis ponsel, sehingga lebih fleksibel dalam penggunaannya,” ujarnya usai pelaksanaan asistensi pendistribusian dan pelatihan operator ETLE di Ditlantas Polda Kalsel.

Fahri menjelaskan, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas dapat langsung melakukan tangkapan gambar (capture), memvalidasi data pemilik kendaraan, sekaligus mencetak surat konfirmasi tilang elektronik di lokasi.

BACA JUGA :  Operasi Zebra Intan 2025 Dimulai, Polda Kalsel Fokus Tindak Tujuh Pelanggaran Utama

“Bukti tilang elektronik ini bisa langsung diletakkan di kendaraan pelanggar dan dilengkapi barcode untuk pembayaran dendanya,” katanya.

Ia berharap seluruh personel, termasuk Satlantas Polres jajaran yang juga menerima perangkat tersebut, dapat memaksimalkan penggunaannya secara optimal.

“Ini melengkapi 32 ETLE statis yang sudah ada. Kami berharap masyarakat semakin tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubditdakgar Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H menegaskan, ETLE mobile handheld akan sangat membantu kinerja petugas di lapangan dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

“ETLE mobile handheld mengurangi interaksi yang tidak diinginkan antara petugas dan masyarakat yang melakukan pelanggaran, sehingga tercipta sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan sesuai aturan,” tutupnya.