KBK.News, BANJARBARU – Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kalimantan Selatan, Warhamni, menghadiri undangan diskusi panel bertema “Kenali, Cegah, dan Laporkan Kekerasan Seksual” yang digelar di Auditorium Polda Kalimantan Selatan, Jumat (27/2/2026) pagi.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi sosial keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama, tokoh lintas agama, hingga perwakilan dinas instansi tingkat provinsi. Turut hadir akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan seperti RAPI, tokoh-tokoh perempuan, Persit Korem, unsur istri Danlanal dan Danlanud, Bhayangkari Polda, serta jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam diskusi panel tersebut, tiga narasumber dihadirkan, dua di antaranya akademisi perempuan dari Universitas Lambung Mangkurat, serta satu perwakilan dari Polda Kalsel.

Warhamni menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kapolda Kalsel yang mengumpulkan seluruh komponen masyarakat untuk membahas persoalan kekerasan seksual yang dinilai kian memprihatinkan.

“Kami dari Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Daerah Kalimantan Selatan sangat mengapresiasi kegiatan ini. Ini langkah tepat karena persoalan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab Polri atau TNI saja, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan, angka kasus pelecehan seksual di Kalimantan Selatan tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 500 kasus yang masuk ke Polda Kalsel. Bahkan, kasus kekerasan seksual menempati peringkat kedua setelah narkoba.

“Ini tentu menjadi keprihatinan mendalam bagi kita. Kalimantan Selatan dikenal sebagai daerah religius, tetapi angka pelecehan seksual masih cukup tinggi,” katanya.

Warhamni menjelaskan, dengan diberlakukannya undang-undang terbaru, definisi kekerasan seksual kini semakin luas, bahkan mencakup tindakan yang sebelumnya dianggap sepele.

BACA JUGA :  Polda Kalsel Tangkap Bandar Narkoba di Jaro Dengan Barbuk 212 Kg Sabu dan 14 Kg Pil Ekstasi

“Sekarang pelecehan seksual itu sangat luas. Misalnya bersiul kepada perempuan di jalan, jika yang bersangkutan merasa tidak terima, itu bisa masuk kategori pelecehan seksual. Ada sekitar 21 jenis bentuk kekerasan seksual dalam aturan terbaru,” jelasnya.

Menurutnya, perkembangan media sosial turut menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya kasus kekerasan seksual, baik di Kalimantan Selatan maupun secara nasional.

“Media sosial sekarang luar biasa pengaruhnya. Ini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka pelecehan seksual dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Karena itu, ia berharap tokoh agama dapat berperan aktif menyampaikan edukasi dalam pengajian maupun khutbah Jumat terkait bahaya dan konsekuensi hukum kekerasan seksual.

“Tokoh agama memiliki peran penting untuk mengingatkan umat dalam setiap kesempatan, baik di pengajian maupun khutbah Jumat, agar masyarakat semakin memahami dan menjauhi perbuatan tersebut,” tegasnya.

Warhamni juga menyoroti pembentukan Direktorat yang diluncurkan Kapolri di sejumlah Polda. Dari seluruh Polda di Indonesia, baru 11 yang memiliki direktorat khusus tersebut.

“Ini langkah konkret agar penanganan kasus perempuan dan anak, termasuk pelecehan seksual, bisa lebih fokus dan profesional,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Warhamni menegaskan bahwa upaya menekan angka kekerasan seksual harus dimulai dari lingkungan terkecil.

“Minimal kita bertanggung jawab di lingkungan keluarga kita sendiri, di lingkungan sekitar kita. Kalau semua komponen bergerak bersama, insyaAllah angka kekerasan seksual di Kalimantan Selatan bisa ditekan,” pungkasnya.