MAKASSAR KBK.NEWS – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, resmi merilis perkembangan terbaru terkait kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Dalam keterangan pers di Mapolda Sulsel pada Kamis (26/02), penyidik mengonfirmasi telah menetapkan satu orang tersangka utama dalam peristiwa tragis tersebut.

Fakta Utama Penyidikan

​Berdasarkan alat bukti dan hasil visum dari Biddokkes, penyidik menetapkan Bripda P sebagai tersangka. Berikut adalah poin-poin penting hasil pemeriksaan:

    • ​Aksi Tunggal: Kapolda menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tindakan penganiayaan, bukan pengeroyokan. Bripda P diketahui melakukan perbuatan tersebut seorang diri.
    • ​Motif Senioritas: Tragedi ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Bripda P menilai korban tidak menunjukkan sikap hormat dan loyalitas kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku yang dilakukan berulang kali.
    • ​Saksi & Pelanggaran Etik: Sebanyak delapan saksi telah diperiksa. Selain tersangka utama, dua anggota lainnya (Bripda MF dan Bripda MA) kini menjalani pemeriksaan disiplin dan kode etik karena berada di lokasi namun tidak melaporkan kejadian tersebut.

​”Tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.”

Langkah Tegas Kepolisian

​Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polda Sulsel dalam mengusut tuntas kekerasan di lingkungan internal. Fokus penyidikan kini beralih pada pemenuhan berkas perkara serta penegakan disiplin bagi anggota yang terbukti melakukan pembiaran di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Tegas! Komisi IV DPRD Kalsel Minta Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Dicopot

Sumber : Humas Polda Sulsel