Cukup Scan! Propam Polri Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota
KBK.News, BANJARBARU– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polri kini menghadirkan layanan pengaduan berbasis QR Code untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian.
Melalui fitur tersebut, masyarakat cukup memindai (scan) QR Code yang telah disediakan untuk langsung mengakses layanan pengaduan secara online.
Sistem ini diklaim cepat, mudah, transparan, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, mengatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan transparansi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan internal,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, sosialisasi penggunaan QR Code Propam telah dilakukan secara masif, termasuk di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan Subbidprovos Bidpropam Polda Kalsel dalam kegiatan Jumat Berkah bersama komunitas ojek online (ojol) dan petugas kebersihan di Lapangan KS Tubun, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Kasubbid Provos AKBP Zaenal Arifien menyebut kegiatan tersebut sekaligus menjadi momen silaturahmi di bulan Ramadan.
“Mengisi bulan Ramadan yang penuh berkah, kami menjalin silaturahmi dengan komunitas pengemudi online dan petugas kebersihan sambil mensosialisasikan QR Code Propam kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Madi, perwakilan ojol yang hadir dalam kegiatan tersebut, menilai aplikasi pengaduan berbasis QR Code sangat membantu masyarakat.
“Dengan adanya pengaduan online melalui QR Code ini, semoga pelayanan kepolisian semakin baik. Ini sangat memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran,” katanya.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian sebagai bagian dari pengawasan bersama demi terwujudnya institusi yang profesional dan terpercaya.
