Residivis Curanmor Asal Banjarmasin Diringkus Polres Tabalong di Palangka Raya
TABALONG KBK.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial AK (55), residivis kambuhan asal Kota Banjarmasin, tak berkutik saat diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., pada Sabtu (28/02/2026) pagi. Pelaku diduga kuat merupakan dalang pencurian sepeda motor milik warga di Desa Seradang, Kecamatan Haruai.
Kronologi Kejadian: Hilang Saat Korban Bersiap Kerja
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di kediaman korban berinisial SAH (50).
Peristiwa berlangsung sangat cepat dengan rincian sebagai berikut:
Waktu Kejadian: Korban baru saja selesai mandi setelah pulang kerja dan bersiap untuk masuk shift berikutnya.
Modus Operandi: Saat sedang mengenakan pakaian di dalam rumah, korban mendengar suara mesin motor miliknya menyala secara tiba-tiba di teras.
Detik-detik Hilang: Begitu korban bergegas mengecek ke luar, sepeda motor warna hitam merah miliknya sudah raib dibawa kabur pelaku.
”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp4,1 juta,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Pengejaran Hingga ke Provinsi Tetangga
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim berhasil mengendus keberadaan pelaku di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam proses interogasi, AK mengakui seluruh perbuatannya.
Barang Bukti yang Diamankan:
Satu unit sepeda motor warna hitam merah (milik korban).
Proses Hukum
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, residivis ini terancam dijerat dengan Pasal 476 KUH Pidana Nasional tentang tindak pidana pencurian.
