KBK.News, BANJARBARU – Sengketa kredit macet yang melibatkan Yayasan Pendidikan Bina Banua berbuntut panjang. Sebanyak 13 pihak, mulai dari pengurus yayasan, notaris, hingga pihak perbankan, digugat ke Pengadilan Negeri Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4039 atas nama Siti Hadijah yang diduga dijadikan agunan tanpa persetujuan ahli waris. Selain menuntut pengembalian sertifikat, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2,419 miliar dan immateriil Rp1 miliar.

Kuasa hukum Siti Hadijah, Dhieno Yudistira, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut diagunkan ke Bank Kalsel Syariah pada 2017 oleh pihak yayasan. Padahal, menurutnya, SHM tersebut merupakan harta pribadi kliennya.

“Klien kami hanya meminta sertifikat itu dikembalikan. Itu hak pribadi beliau,” ujar Dhieno dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (27/2/2025) malam.

Dalam gugatan disebutkan, sejumlah pengurus yayasan, termasuk Ketua dr. H.M. Zairullah Azhar, bersama Suryadi Arianto dan Rizky Rachmawati, menyerahkan sertifikat tersebut ke bank tanpa persetujuan pihak yang berhak.

Tak hanya itu, notaris dan PPAT yang menangani proses tersebut, yakni Arwin Engsun dan Muhammad Widiawan Fachrizal, juga turut digugat. Kuasa hukum menilai proses penandatanganan akta tidak menghadirkan pemilik sertifikat, sehingga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Upaya mediasi yang ditempuh selama kurang lebih satu bulan disebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, tim hukum mengajukan permohonan sita jaminan atas SHM 4039, sejumlah SHGB milik yayasan, serta SHM atas nama pengurus yayasan.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kapolda,Muhidin : Terima Kasih Kalsel Terus Kondusif

“Permohonan sita ini diajukan agar jika putusan nanti mengabulkan gugatan, eksekusinya dapat berjalan efektif,” jelas Dhieno.

Kredit yang dijaminkan sejak 2017 tersebut semestinya jatuh tempo pada 15 Desember 2025. Namun, menurut kuasa hukum, pembayaran kredit disebut tidak berjalan sesuai mekanisme perbankan dan berujung pada status macet.

Syahruzzaman, kuasa hukum lainnya, menyebut pihak bank telah melayangkan surat kepada kliennya terkait tunggakan tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya proses lelang atas sertifikat yang dipersoalkan.

“Kami khawatir klien kami dirugikan karena sertifikatnya terancam dilelang akibat kredit macet yang bukan menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek kehati-hatian perbankan. Mereka menilai bank seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul agunan, termasuk memastikan legalitas dan persetujuan pemilik sah sesuai prinsip pembiayaan.

Meski saat ini perkara ditempuh melalui jalur perdata, tim hukum tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran yang lebih luas.

“Apabila terdapat indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih jauh, tentu akan kami kaji langkah hukumnya,” tegas Dhieno.

Sementara itu, Siti Hadijah menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Ia mengaku awalnya memilih jalur musyawarah sebelum akhirnya menempuh proses hukum.

“Saya hanya ingin hak saya kembali,” pungkas Siti Hadijah.

Kini, sengketa tersebut menunggu proses persidangan di PN Banjarmasin, dengan harapan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.