KBK.News , BANJARMASIN – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya mengawal implementasi pendekatan restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan jajaran DPC IKADIN Kalsel usai kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan diskusi internal, Sabtu (28/2).

Dalam forum itu, para advokat membahas sejumlah regulasi terbaru yang dinilai membawa perubahan signifikan terhadap paradigma hukum pidana nasional.

Koordinator Wilayah DPC IKADIN Kalsel, H. Syahrani, SH mengatakan momentum silaturahmi tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk merespons lahirnya berbagai aturan anyar di bidang hukum pidana.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan kajian komprehensif terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026.

“Setelah kami diskusikan secara internal dan mencermati dinamika praktik di lapangan, kami merencanakan seminar untuk membahas penyesuaian implementasi undang-undang baru ini,” ujarnya.

Syahrani menegaskan, dalam sistem hukum pidana yang baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam setiap perkara.

BACA JUGA :  Pangeran Khairul Saleh : Penegak Hukum Harus Bijak Dan Bisa Menerapkan Restorative Justice

Pendekatan restorative justice ditempatkan sebagai langkah prioritas, sementara pemidanaan menjadi alternatif terakhir apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai.

“Pendekatannya kini berubah. Tidak semua perkara harus berakhir dengan pemenjaraan. Jika dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ, maka itu yang lebih diutamakan,” tegasnya.

IKADIN Kalsel berharap konsep tersebut dapat diterapkan secara optimal, terutama dalam perkara-perkara ringan, sehingga proses hukum lebih mengedepankan pemulihan, keseimbangan, dan keadilan bagi para pihak.

Sementara itu, Dewan Penasehat DPC IKADIN Kalsel, Syaiful Bahri, SH, MH menilai pembaruan hukum pidana ini sebagai tonggak penting dalam sejarah legislasi nasional karena menggantikan sistem hukum warisan kolonial.

“Ini merupakan produk hukum nasional dengan orientasi yang berbeda. Arah kebijakannya lebih menitikberatkan pada perlindungan masyarakat dan penyelesaian yang berkeadilan.

Pemidanaan benar-benar menjadi langkah terakhir,” katanya.

Ia juga menyoroti perluasan peran advokat dalam KUHP baru, termasuk kemungkinan pendampingan hukum bagi saksi dalam proses peradilan.

Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat posisi advokat dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara di hadapan hukum.