KBK.News, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons informasi yang viral di media sosial terkait aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah.

Pemerintah memastikan kayu tersebut legal dan tengah menjalani pengecekan fisik secara ketat di lapangan.

Dalam siaran pers Nomor SP.61/HKLN/02/2026 tertanggal 27 Februari 2026, Kemenhut menyatakan hasil penelusuran sistem administrasi kehutanan menunjukkan seluruh kayu berasal dari sumber yang sah dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran negara.

Kayu tersebut diketahui berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT).

Keduanya juga telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).

Sebagai langkah respons cepat, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan rakit kayu saat melintas di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Tindakan ini dilakukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik kayu di lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya untuk melakukan penghitungan ulang.

“Kami mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas guna mengecek kesesuaian fisik kayu dengan dokumen SKSHHK. Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, seluruhnya jenis meranti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Setelah Viral Flexing Anak, Ultah Kapolda Kalsel Disorot, Ini Faktanya

Secara administratif, kayu tersebut dikirim ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Banjarmasin yang juga memiliki izin sah sebagai pemegang PBPHH serta mengantongi Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK).

Proses pengangkutan dilengkapi dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.

Kemenhut menegaskan, metode pengangkutan menggunakan rakit di jalur sungai merupakan praktik yang lazim, efisien, dan diperbolehkan di Kalimantan selama memenuhi regulasi.

Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat hingga kayu tiba di lokasi industri guna memastikan volume dan jenisnya sesuai dokumen.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengapresiasi partisipasi publik dalam pengawasan.

“Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian. Dengan memastikan legalitas, kita menjamin hutan tetap dikelola secara lestari dan transparan,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum dan pembinaan akan berjalan beriringan guna memastikan setiap hasil hutan yang diproduksi dan diangkut memiliki rekam jejak jelas, sah, serta memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.

*/