Remaja 13 Tahun di Banjarmasin Hamil 5 Bulan, Keluarga Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan
KBK.News, BANJARMASIN – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Banjarmasin menuai sorotan publik. Lima bulan sejak laporan dibuat, proses hukum dinilai berjalan lamban dan terduga pelaku yang masih berusia 17 tahun hingga kini belum ditahan.
Hal tersebut disampaikan keluarga korban bersama tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers di depan rumah korban di kawasan Rawa Sari, Banjarmasin, Sabtu (7/3/2026).
Korban berinisial NM (13) diketahui kini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Sementara terduga pelaku merupakan remaja yang tinggal satu lingkungan dengan korban.
Ibu korban, MW, mengaku terpukul sekaligus mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi keluarganya. Ia mengungkapkan, pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian, namun hanya ditahan selama dua malam sebelum akhirnya kembali dibebaskan.
“Saya sangat kaget ketika melihat status Instagram pelaku. Ternyata dia sudah bebas. Saya bertanya kepada penyidik, tapi tidak ada penjelasan yang jelas,” ujar MW.
Menurut MW, penyidik sebelumnya sempat menyampaikan rencana penahanan terhadap terduga pelaku pada Desember 2025. Namun rencana tersebut batal dengan alasan pihak kejaksaan sedang memasuki masa libur akhir tahun.
Ketika kembali ditanyakan pada awal 2026, keluarga korban mengaku mendapat penjelasan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penerapan ketentuan dalam KUHP baru.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku menghadapi tekanan psikologis karena pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain itu, peristiwa tersebut juga berdampak besar terhadap masa depan korban. NM kini tidak lagi melanjutkan sekolah dan harus menjalani hari-hari dengan kondisi kehamilan yang terus membesar.
Advokat dari Kantor Tim Hukum BASA REKAN, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., yang mewakili M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban anak, termasuk dukungan kesehatan, psikologis, hingga sosial.
Ia juga menyoroti lambannya proses hukum yang telah berlangsung sekitar lima bulan tanpa adanya penahanan terhadap terduga pelaku.
“Perlindungan terhadap korban anak harus menjadi prioritas. Negara wajib memastikan proses hukum berjalan cepat sekaligus memberikan pendampingan yang layak bagi korban,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Polresta Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku dalam kasus tersebut.
