KBK.NEWS. BOGOR — Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi tegas terhadap tayangan televisi yang menampilkan ujaran kasar dari Permadi Arya. Pernyataan tersebut dinilai melanggar etika penyiaran dan mencederai ruang komunikasi publik.

Koordinator Nasional Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS), Muhamad Arifin, menyatakan pihaknya akan melaporkan secara resmi tayangan tersebut kepada KPI Pusat. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas media penyiaran serta memastikan ruang publik tidak dipenuhi ujaran yang merendahkan martabat.

“Ucapan bernada penghinaan yang disiarkan melalui televisi merupakan pelanggarpaln serius terhadap standar penyiaran. KPI harus menjatuhkan sanksi tegas. LS VINUS akan mengajukan laporan resmi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Arifin di Bogor, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai polemik tersebut tidak sekadar persoalan perbedaan pendapat, tetapi berkaitan dengan keamanan dan kualitas ruang komunikasi publik. Tayangan televisi, kata dia, memiliki tanggung jawab moral karena menjangkau masyarakat luas dan berperan dalam membentuk budaya komunikasi publik.

BACA JUGA :  Hasil Survei : Masyarakat Banjarbaru Puas terhadap 100 Hari Kinerja Walikota dan Wakil Walikota

Menurut Arifin, normalisasi kata-kata kasar dalam siaran televisi berpotensi membawa dampak negatif terhadap kultur demokrasi di Indonesia. Perdebatan di ruang publik seharusnya dibangun melalui argumentasi dan gagasan, bukan melalui caci maki.

“Televisi semestinya menjadi ruang edukatif, bukan panggung yang mempertebal polarisasi melalui ucapan-ucapan merendahkan. Ini berbahaya bagi kualitas demokrasi dan generasi muda,” tegasnya.

LS VINUS juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Arifin memastikan pihaknya akan mengawal proses pelaporan tersebut hingga ada tindakan konkret dari KPI.

“KPI memiliki mandat untuk menjaga kualitas penyiaran. Kami mendorong lembaga tersebut menjalankan kewenangannya secara penuh agar marwah dunia penyiaran tetap terjaga,” tutupnya. (Masruni)