JAKARTA KBK.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap sektor perbankan nasional. Terhitung sejak awal Januari hingga Maret 2026, OJK resmi mencabut izin usaha lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai tidak mampu melakukan penyehatan keuangan dan melanggar prinsip kehati-hatian.

​Langkah tegas ini diambil untuk melindungi nasabah serta menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia. Berikut adalah daftar 5 BPR yang telah ditutup oleh OJK:

Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya (Januari – Maret 2026)

No

Nama Bank

Lokasi

Tanggal Pencabutan

1

BPR Suliki Gunung Mas

Kab. Lima Puluh Kota, Sumbar

7 Januari 2026

2

BPR Prima Master Bank

Surabaya, Jawa Timur

27 Januari 2026

3

Perumda BPR Bank Cirebon

Cirebon, Jawa Barat

9 Februari 2026

4

BPR Kamadana Kintamani

Bangli, Bali

18 Februari 2026

5

BPR Koperindo Jaya

Jabodetabek

10 Maret 2026

Penyebab dan Tindak Lanjut

​Pencabutan izin usaha ini didasari oleh berbagai faktor krusial, mulai dari masalah likuiditas hingga pelanggaran operasional:

BACA JUGA :  Gagal Bayar Pemegang Polis, Bos PT Kresna Life Harus Bertanggungjawab

​Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian: Pada kasus BPR Kamadana Kintamani, OJK menemukan adanya praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit yang merugikan bank.

​Proses Likuidasi: Untuk Perumda BPR Bank Cirebon, pencabutan izin dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna melanjutkan proses likuidasi.

​Penguatan Industri: Kepala OJK Wilayah Jabodebek, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari “pembersihan” industri perbankan.

​”Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin Nurhadi, Selasa (10/3/2026).

​Nasib Simpanan Nasabah

​Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang. Dengan dicabutnya izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsinya untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.