Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
KBK.News, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang saat ini tengah didalami KPK.
Seperti dilansir Surya.co.id, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Gus Yaqut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke rumah tahanan KPK guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Meski telah resmi ditahan, Gus Yaqut membantah menerima aliran dana dari kasus yang menjeratnya tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut
kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota tambahan haji pada musim haji 2023–2024.
Dalam penyelidikannya, KPK mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam distribusi kuota tambahan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
