KBK.News, MARTAPURA – Peningkatan kasus campak di Indonesia kembali menjadi perhatian serius. Selain sebagai isu kesehatan, imunisasi campak juga memiliki dimensi hukum yang kuat karena berkaitan langsung dengan hak anak untuk memperoleh perlindungan kesehatan, Sabtu (14/3/2026).

Pemerhati hukum kesehatan, Sam Renaldy, S.H., M.H., C.MH, menegaskan bahwa imunisasi campak bukan sekadar program kesehatan, tetapi merupakan bagian dari hak dasar anak yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Vaksinasi merupakan salah satu intervensi kesehatan masyarakat paling efektif untuk mencegah penyakit menular, melindungi populasi dari wabah, serta meningkatkan harapan hidup masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan imunisasi yang dijalankan pemerintah merupakan respons terhadap ancaman penyakit menular yang dapat membahayakan masyarakat luas, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.

Kasus Campak Masih Tinggi

Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 63.769 kasus campak dengan 116 kejadian luar biasa (KLB) yang terkonfirmasi di 16 provinsi.

Sementara pada tahun 2026 tercatat 8.810 kasus campak dengan 12 KLB di 6 provinsi, dan saat ini jumlah kasus telah mencapai sekitar 10.000 kasus, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus campak tertinggi kedua di dunia.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan melalui imunisasi masih sangat diperlukan guna menekan penyebaran penyakit tersebut.

Imunisasi Dijamin Undang-Undang

Sam Renaldy menjelaskan bahwa hak anak untuk mendapatkan layanan kesehatan, termasuk imunisasi, telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 62 menyatakan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak sesuai kebutuhan fisik maupun mentalnya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan upaya kesehatan komprehensif bagi anak, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 44 menyebutkan setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan perlindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

“Undang-undang juga menegaskan bahwa keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus mendukung pelaksanaan imunisasi kepada bayi dan anak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Disiplin Prokes Covid-19 Sama Dengan Bela Negara

Kewajiban Penanggulangan Penyakit Menular

Dalam UU yang sama, Pasal 89 menyatakan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular melalui berbagai langkah, termasuk promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, hingga pemberian imunisasi.

Selain itu, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat serta upaya pencegahan lainnya.

Potensi Sanksi Hukum

Sam Renaldy juga menyoroti adanya ketentuan hukum bagi pihak yang menghalangi upaya penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa penyakit menular.

Dalam Pasal 400 dan Pasal 446 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi atau sengaja menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 juta.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pendekatan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir.

“Pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Pemerintah sebaiknya mengedepankan edukasi, komunikasi publik, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat,” katanya.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Menurutnya, kebijakan vaksinasi sering kali memunculkan perdebatan antara hak individu dan kewajiban negara dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Namun dalam perspektif hukum, hak individu tidak bersifat absolut. Konstitusi melalui Pasal 28J UUD 1945 memungkinkan pembatasan hak individu sepanjang bertujuan melindungi hak masyarakat yang lebih luas, termasuk hak atas kesehatan dan keselamatan.

Karena itu, kebijakan imunisasi harus tetap dilaksanakan secara proporsional, berbasis ilmiah, serta menghormati kondisi tertentu seperti alasan medis atau keyakinan yang sah.

Edukasi Jadi Kunci

Sam Renaldy menilai peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi menjadi langkah utama dalam mencegah penyebaran campak.

Ia juga menegaskan bahwa vaksin yang digunakan dalam program imunisasi pemerintah telah memenuhi standar internasional dan berada di bawah pengawasan lembaga kesehatan dunia.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu kita ingin mendukung upaya pemerintah mewujudkan masyarakat yang sehat. Vaksin yang digunakan telah teruji keamanan, efektivitas, dan manfaatnya,” pungkasnya.