Pembunuhan Mutilasi di Paramasan, Kakak Beradik Divonis 20 Tahun Penjara
KBK.News, MARTAPURA – Kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Banjar akhirnya memasuki babak putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua terdakwa kakak beradik yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pria di kawasan pendulangan emas di Kecamatan Paramasan, Minggu (15/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (12/6/2026). Kedua terdakwa, Fatimah (28) dan Parhan alias Papar (34), mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru dengan alasan keamanan.
Ketua majelis hakim, Imelda Indah, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Didi Irama alias Dipan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun,” ujar Imelda saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa.
Bermula dari Pertengkaran Rumah Tangga
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa telah terpenuhi.
Korban diketahui merupakan suami Fatimah yang baru dinikahinya sekitar satu bulan sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Peristiwa berdarah tersebut berlangsung pada Juli 2025 di kawasan pendulangan Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
Saat itu korban, Fatimah, dan seorang saksi sedang berjalan menuju lokasi pendulangan. Di tengah perjalanan terjadi pertengkaran rumah tangga yang memicu emosi.
Korban disebut sempat menampar Fatimah bahkan melempar anak yang sedang digendongnya ke pinggir sungai.
Situasi yang memanas kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang. Fatimah disebut menyerang korban lebih dulu, lalu Parhan yang datang dari arah hulu sungai ikut membantu adiknya.
Serangan bertubi-tubi itu membuat korban tewas dengan kondisi mengenaskan, di antaranya lengan kiri terputus dan kepala terpisah dari tubuh.
Kuasa Hukum Bersyukur Terhindar dari Hukuman Mati
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari LBH Intan Banjar, yakni Rahmi Fauzi dan Nisa Afifa, menyatakan bersyukur karena klien mereka tidak dijatuhi hukuman mati.
“Pada dasarnya kami bersyukur karena vonis majelis hakim hari ini telah melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman mati,” ujar Fauzi usai persidangan.
Meski demikian, pihaknya masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kuasa hukum menilai peristiwa tersebut terjadi secara spontan akibat konflik rumah tangga yang memanas.
“Kami menilai perbuatan para terdakwa itu spontanitas. Meski perbuatannya sadis, bukan berarti otomatis ada unsur perencanaan,” tuturnya.
Jaksa Masih Pelajari Putusan
Sementara itu, Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menegaskan majelis hakim telah menyatakan unsur pembunuhan berencana terbukti.
“Itu pandangan dari penasihat hukum,” tegasnya.
Menurut Radityo, pihaknya juga mengambil waktu pikir-pikir untuk mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari salinan lengkap putusan terlebih dahulu dan mendiskusikannya dengan pimpinan sebel pum memutuskan langkah berikutnya,” pungkasnya.
