KBK.NEWS JAKARTA – Publik dikejutkan dengan kabar pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan ini memicu gelombang kritik dari berbagai pihak yang menilai adanya keistimewaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 tersebut.

​Dalih Strategi Penyidikan dan Permohonan Keluarga

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (22/3/2026). Budi menegaskan bahwa pemindahan Yaqut ke tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam bukan disebabkan oleh faktor kesehatan.

​Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan sekaligus respons atas permohonan pihak keluarga yang telah dikaji oleh tim penyidik. Meski tidak lagi berada di rutan, KPK menjamin pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

​Kekhawatiran Intervensi dan Konsolidasi Saksi

​Kebijakan ini langsung mendapat sorotan tajam dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Ia memperingatkan adanya risiko teknis yang besar di balik status tahanan rumah bagi tersangka korupsi kelas kakap.

​Praswad menilai, berada di rumah memberikan celah bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi, mengatur strategi pembelaan yang tidak terpantau, hingga melakukan intervensi terhadap pihak luar. Ia khawatir jika praktik ini terus berlanjut, masyarakat akan memandang proses hukum hanya sebagai sandiwara yang kehilangan ruh keadilan.

BACA JUGA :  KPK Gelar Diklat Penyuluh Antikorupsi Di Kaltara

​ICW Tuntut Transparansi: “Ini Preseden Buruk”

​Senada dengan Praswad, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk lebih transparan mengenai alasan logis di balik keputusan tersebut. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut status tahanan rumah bagi Yaqut sebagai sebuah bentuk keistimewaan yang mencederai prinsip kesetaraan di depan hukum.

​Wana menekankan beberapa poin krusial dalam keberatan ICW:

  • ​Potensi Perusakan Bukti: Tersangka memiliki ruang lebih luas untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
  • ​Standar Ganda: Biasanya KPK hanya memberikan pengalihan penahanan untuk alasan medis yang sangat mendesak.
  • ​Citra Lembaga: Pengalihan ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

​Hingga saat ini, publik masih menunggu rincian lebih lanjut mengenai “strategi penyidikan” yang dimaksud KPK, guna memastikan tidak ada intervensi politik atau perlakuan khusus dalam kasus yang merugikan calon jemaah haji tersebut.