FGD LS Vinus Soroti Kasus Andrie Yunus, Dorong Penegakan Hukum di Peradilan Umum
KBK.News, Banjarmasin – Lembaga Studi (LS) Vinus menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang membahas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Sepakat Wedang & Kopi, Banjarmasin, Sabtu (21/3) malam.
Kalangan Praktisi hukum Heriyadi S.H., M.H. menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan serius karena berpotensi menimbulkan luka berat hingga cacat permanen pada korban.
“Dari berbagai kasus sebelumnya, tindakan penyiraman air keras telah menimbulkan luka berat bahkan cacat permanen bagi korban. Oleh karena itu perbuatan ini harus dikategorikan sebagai kejahatan serius, bukan pelanggaran biasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengatur tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 351 KUHP lama. Dalam aturan tersebut disebutkan pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III hingga Rp50 juta.
Sementara jika korban mengalami luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga lima tahun penjara, dan apabila korban meninggal dunia ancaman pidana mencapai tujuh tahun.
“Namun bagi kami persoalannya bukan semata-mata soal berapa lama hukuman penjara, melainkan bagaimana harapan keadilan publik benar-benar dapat terwujud,” tegas Heriyadi.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Antasari periode 2023/2024, Sunir Ridha, menilai dinamika gerakan massa dalam merespons sebuah kasus sangat dipengaruhi oleh situasi politik dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menurutnya, pengalaman di beberapa kota besar menunjukkan bahwa eskalasi aksi massa dapat berkembang lebih luas jika masyarakat merasa keadilan tidak ditegakkan secara transparan.
“Isu politik akan menjadi sangat sensitif, terutama jika berkaitan dengan dugaan tindak kriminal yang melibatkan aparat negara. Kasus seperti ini tentu menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” katanya.
Koordinator Nasional LS Vinus, Arifin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan keprihatinan dan kemarahan publik atas tindakan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil.
“Kami menyatakan kemarahan publik atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap rakyat. Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga memiliki dimensi politik terhadap kelompok masyarakat sipil dan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Ia menilai terdapat indikasi bahwa pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan diduga memiliki pola gerak yang terorganisir.
“Kami melihat adanya indikasi bahwa pelaku memiliki akses, keberanian, dan pola gerak yang tidak mungkin berdiri sendiri. Ini bukan aktivitas spontan, melainkan aksi yang terorganisir dengan jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Dalam FGD tersebut, LS Vinus menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya:
Mendesak DPR dan Presiden memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kebenaran.
1. Mengusut tuntas aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, tidak hanya pelaku di lapangan.
2. Menolak segala bentuk impunitas, terutama jika pelaku berlindung di balik institusi negara.
3. Mendesak Presiden, Panglima TNI, dan Polri memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan tanpa intervensi.
4. Menjamin perlindungan terhadap aktivis dan pejuang masyarakat sipil dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi.
5. Memastikan proses hukum berlangsung terbuka dengan akses informasi bagi publik dan pemantauan masyarakat sipil.
Arifin menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga.
“Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Negara wajib hadir melindungi rakyat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan,” pungkasnya. (Masruni)









