KBK.News , MURUNG RAYA – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Murung Raya untuk periode 2016–2025.

Dilansir kumparan.com, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas tambang di Kalimantan yang diduga melibatkan berbagai pihak.

Dalam proses pengusutan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, serta Kalimantan Tengah.

Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan.

BACA JUGA :  Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Agung

Samin Tan diduga tetap melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang izinnya telah dicabut.

Selain itu, ia juga disebut bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara, meskipun identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Samin Tan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikanlebih lanjut.