JAKARTA KBK.NEWS – Komisi III DPR RI secara resmi mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keputusan kolektif ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026).

​Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar mengusulkan, namun siap menjadi penjamin langsung agar penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh otoritas hukum terkait.

​Dorong Vonis Bebas demi Keadilan Industri Kreatif

​Langkah Komisi III tidak berhenti pada penangguhan penahanan. Seluruh fraksi di “Komisi Hukum” tersebut bersepakat mendorong Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya hukuman yang seringan-ringannya bagi Amsal.

​Aspirasi ini muncul setelah Komisi III membedah fakta-fakta persidangan yang dianggap menunjukkan adanya ketimpangan antara dakwaan korupsi dengan realitas pengerjaan proyek kreatif di lapangan.

​”Kami merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, terutama bagi para pekerja industri kreatif yang sering kali terjebak dalam masalah administratif birokrasi,” ujar Habiburokhman.

​Kronologi Kasus Video Profil Desa Kabupaten Karo

​Berdasarkan rangkuman fakta persidangan dan latar belakang kasusnya, berikut adalah perjalanan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu:

  1. ​Peluncuran Proyek (Tahun Anggaran Terkait): Pemerintah Kabupaten Karo melalui sejumlah desa mengalokasikan dana desa untuk pembuatan video profil desa. Proyek ini dimaksudkan untuk mempromosikan potensi wisata dan keunggulan daerah digital secara luas.
  2. ​Keterlibatan Amsal: Amsal Christy Sitepu, yang dikenal sebagai praktisi di industri kreatif/sinematografi, ditunjuk atau dikontrak untuk mengerjakan produksi video tersebut. Sebanyak puluhan desa di Kabupaten Karo terlibat dalam kerja sama produksi ini.
  3. ​Temuan Dugaan Tipikor: Pihak Kejaksaan Negeri Karo mencium adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan (dugaan mark-up atau proyek fiktif di beberapa titik). Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan mengenai penggunaan dana desa yang dianggap tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.
  4. ​Penetapan Tersangka & Penahanan: Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jaksa mendakwa adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
  5. ​Persidangan & Reaksi Publik: Selama proses persidangan, muncul pembelaan bahwa Amsal telah menjalankan kewajibannya sebagai pekerja kreatif sesuai pesanan. Banyak pihak menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pekerja seni yang kurang memahami rumitnya administrasi birokrasi negara.
  6. ​Intervensi Komisi III DPR RI (30 Maret 2026): Melihat adanya dimensi “ketidakadilan” bagi pelaku industri kreatif, Komisi III DPR RI melakukan audiensi dan secara resmi meminta penangguhan penahanan serta mendorong hakim melihat kasus ini dari perspektif yang lebih luas (kemanusiaan dan keadilan substantif).
BACA JUGA :  AJI Makassar Nilai Polda Sulsel Tidak Profesional Karena Narasumber Berita Terancam Dikriminalisasi

​Analisis Singkat

​Dukungan penuh dari Komisi III ini tergolong jarang terjadi dalam kasus tipikor. Hal ini menandakan adanya keyakinan kuat dari para legislator bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau adanya fakta kuat yang membuktikan bahwa Amsal hanyalah korban dari sistem pengadaan yang carut-marut di tingkat desa.