Penggeledahan Besar-besaran, Kejagung Telusuri Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya
KBK.News,JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di empat provinsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya periode 2016–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan menyasar rumah tersangka berinisial ST, sejumlah saksi, serta kantor perusahaan yang terafiliasi.
“Penggeledahan ini tidak hanya terhadap PT AKT, tetapi juga ke beberapa perusahaan lain serta rumah milik tersangka maupun saksi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026).
Adapun lokasi penggeledahan tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 titik, meliputi kantor PT AKT, kantor perusahaan terafiliasi seperti PT MCM, serta kediaman tersangka dan saksi.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kalimantan Tengah dengan menyasar tiga lokasi, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang.
Sementara di Kalimantan Selatan, penyidik menggeledah satu lokasi di kantor PT MCM.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen operasional tambang batu bara, dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU dan server, hingga uang tunai dalam mata uang asing yang kemudian disita.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. “Apabila ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, tentu akan didalami, termasuk kemungkinan penyitaan aset,” tegas Anang.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai daerah. Selain penanganan pidana, tim juga melakukan penelusuran aset guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Terkait nilai kerugian negara, Kejagung menyebut masih dalam proses perhitungan dan akan berkoordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan praktik penyimpangan dalam pengelolaan tambang di Kalimantan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Sumber: Kejaksaan Agung (Puspenkum)









