Penegakan Hukum Tambang Batu Bara Ilegal di Eks Lahan PT BIM Dipertanyakan, Aktivitas Masih Masif
KBK.NEWS,MARTAPURA – Aktivitas pertambangan batu bara ilegal di eks wilayah PKP2B PT BIM, Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dilaporkan masih terus beroperasi hingga Selasa (31/3/2026). Meskipun dampak kerusakan lingkungan semakin nyata, kegiatan yang merugikan negara ini dinilai belum tersentuh tindakan hukum yang tegas.
Maraknya pertambangan tanpa izin di Kalimantan Selatan ditengarai dipicu oleh lonjakan harga batu bara di pasar global. Kenaikan harga ini merupakan dampak berantai dari krisis energi pasca perang dan tersendatnya pasokan minyak di Selat Hormuz, Iran. Kondisi tersebut membuat praktik tambang ilegal semakin menjamur di wilayah Kabupaten Banjar dan sekitarnya.
Sorotan Tokoh dan Temuan Investigasi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) periode 2011-2014, Denny Indrayana, berulang kali menyuarakan keprihatinannya terhadap masifnya tambang ilegal di Kalsel, termasuk di wilayah Gunung Ulin. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Denny menyoroti kerusakan parah pada jalan masyarakat akibat mobilisasi alat berat dan angkutan tambang yang tak terkendali.

Hasil investigasi jurnalis di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Melalui pantauan udara menggunakan drone serta keterangan warga sekitar, ditemukan bukti kuat bahwa pengerukan batu bara di lahan eks PT BIM masih berlangsung tanpa pengawasan ketat.
”Masih banyak truk pengangkut batu bara hilir mudik yang melintasi pemukiman warga dan jumlahnya ratusan. Mobil truk sarat muatan batu bara ilegal itu melintas pada malam hari menuju ke jalan hauling,” jelas salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (30/3/2026).
Dugaan Aliran Dana dan Lemahnya Pengawasan
Warga tersebut juga membeberkan mekanisme operasional tambang ilegal, termasuk dugaan pembagian fee untuk pihak tertentu dari setiap ton batu bara yang terjual. Ia merincikan adanya jatah sebesar Rp15 ribu per ton untuk fee desa dari total fee Rp30 ribu per ton.
”Yang saya tahu ada pembagian fee dalam setiap ton batu bara ilegal yang dijual,” imbuhnya.
Ia pun mengeluhkan lemahnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di lapangan. Menurutnya, setiap kali terdengar kabar akan ada razia, para penambang segera mengurangi aktivitas dan menyembunyikan alat berat mereka.
”Parahnya razia seperti tidak benar-benar terjadi, karena hanya sampai di titik posko para penambang ilegal saja setelah itu mereka balik kanan atau pulang,” tegas warga tersebut.
Komitmen Kapolda dan Instruksi Tegas Presiden
Di sisi lain, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal terus berjalan secara konsisten. Saat berdialog dengan mahasiswa di Gedung DPRD Kalsel, ia menyebut telah menginstruksikan seluruh jajaran Polda Kalsel untuk melakukan pemberantasan.
“Secara konsisten kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Kami juga meminta masyarakat memberikan informasi agar praktik ini bisa segera dicegah,” ungkapnya pada Jumat (13/3/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian mengklaim telah berhasil menindak sekitar 30 lokasi tambang ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.
Persoalan ini juga mendapat atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah pertemuan dengan pengamat politik dan jurnalis di Istana, Presiden mempertanyakan transparansi pengawasan wilayah oleh jajaran TNI di daerah.
”Saya bilang Panglima TNI kamu usut, bagaimana ada tambang ilegal Babinsa tidak tahu, Danramil tidak tahu, Kodim tidak tahu, Danrem tidak tahu,” tegas Presiden Prabowo Subianto.
Kendati instruksi tegas telah dikeluarkan dari tingkat pusat hingga daerah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang batu bara dan emas ilegal di Kalimantan Selatan masih terus beroperasi hingga saat ini.
