KBK.News, BANJARMASIN– Muhammad Selli, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (31/3/2026).

Didampingi tim penasehat hukum dari Kantor Ali Murtado SH MH, oknum anggota polisi yang telah dipecat tersebut tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Syamsul Arifin SH MH.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari Polresta Banjarmasin.

Petugas berjaga mulai dari pintu masuk hingga ruang sidang Garuda tempat persidangan digelar. Sejumlah pengunjung selain wartawan juga dilarang mengambil dokumentasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama, maupun penyesuaian dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Diketahui, Selli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Zahra Dilla yang jasadnya ditemukan di dalam gorong-gorong di depan STIHSA Banjarmasin.

Tersangka diamankan kurang dari 24 jam oleh personel Polres Banjarbaru dan dibawa ke Polresta Banjarmasin.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Banjarmasin Tertangkap! Diduga Anggota Polisi

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Motif pembunuhan diduga karena hubungan tersebut terancam terbongkar, sehingga tersangka nekat menghabisi nyawa korban.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Karena sudah masuk pokok perkara, dan pasal yang dikenakan berlapis, maka akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan sedikitnya empat saksi serta satu saksi ahli forensik.

Dalam dakwaan juga diungkap kronologi kejadian yang bermula pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, saat korban dan tersangka bertemu di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar.

Korban kemudian diajak naik ke mobil tersangka.

Setelah sempat singgah, keduanya menuju kawasan Gambut.

Di lokasi tersebut, terjadi cekcok setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri tersangka.

Panik, tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban dibuang ke gorong-gorong di kawasan STIHSA Sultan Adam Banjarmasin. Tersangka juga sempat mengambil barang-barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi.