KBK.News, BANJARMASIN– Pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan yang menyeret nama Samin Tan terus bergulir.

Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti peran sektor pelabuhan dengan menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Banjarmasin ( Kalimantan Selatan ) dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah)

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di wilayah Banjarmasin dan Palangka Raya, Selasa (31/3/2026), sejak pagi hingga malam hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan kegiatan tersebut.

“Benar di Kalsel dan Kalteng, Banjarmasin dan Palangka Raya,” ujarnya seperti dilansir Rabu (1/4/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar kantor KSOP yang diduga menyimpan dokumen penting terkait lalu lintas pengiriman hasil tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Bukti-bukti tersebut kini sedang dianalisis guna menelusuri alur distribusi batu bara yang diduga bermasalah.“Iya betul, yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” tambah Syarief.

BACA JUGA :  Antisipasi Teror di Kejagung, Pengamanan Polisi Militer Ditambah

Fokus pada KSOP menunjukkan penyidik tengah menelusuri rantai distribusi hasil tambang, khususnya dari sisi pengiriman melalui jalur laut.

Dokumen yang disita diyakini berkaitan erat dengan aktivitas ekspor maupun pengangkutan batu bara milik perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain dalam pengembangan kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut total ada 14 titik yang digeledah.

Sebagian besar lokasi berada di Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT AKT, kantor PT MCM, serta rumah milik tersangka.

Sementara di Kalimantan, penggeledahan mencakup kantor perusahaan tambang, kontraktor, hingga kantor KSOP.

Langkah ini menegaskan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas di hulu pertambangan, tetapi juga memperdalam dugaan pelanggaran pada jalur distribusi dan pengiriman hasil tambang.