KBK.News, MARTAPURA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merambah kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam. Penertiban dilakukan di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung, Rabu (1/4/2026).

Operasi ini dipimpin oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Para pekerja yang berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram, langsung didata dan dimintai keterangan oleh petugas.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis untuk menghindari konflik sosial, namun tetap tegas dalam penegakan aturan. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2 hingga 3 hari,” ujar Fathimatuzzahra.

Selain menghentikan aktivitas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Di antaranya satu unit mesin diesel, tiga genset berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, hingga puluhan lembar karpet yang biasa digunakan dalam proses pengolahan emas.

BACA JUGA :  Pilihan Wisata Akhir Pekan, Berikut Biaya Masuk Tahura Sultan Adam Pada 2024

Sebagai bentuk peringatan, petugas turut memasang spanduk di lokasi penertiban guna menegaskan status kawasan hutan negara sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang, memastikan kasus ini tidak berhenti pada penertiban semata.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung program Revolusi Hijau, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di Bumi Lambung Mangkurat agar tetap lestari untuk generasi mendatang.