1.306 Rumah Sakit Kena Sanksi, Integrasi SATUSEHAT Jadi Sorotan Serius
KBK.News, MARTAPURA – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada 1.306 rumah sakit di seluruh Indonesia terkait penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026, dan diumumkan ke publik pada 31 Maret 2026 melalui siaran langsung di YouTube.
Sanksi diberikan kepada rumah sakit yang belum memenuhi capaian integrasi 100 persen dengan aplikasi SATUSEHAT, khususnya pada sejumlah modul penting seperti pendaftaran (encounter), diagnostik (condition), obat (medication request dan medication dispense), laboratorium (specimen), hingga radiologi (imaging study).
Turun Akreditasi hingga Pembekuan Izin
Mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis serta SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif, berupa:
Penurunan status akreditasi satu tingkat bagi rumah sakit terakreditasi
Rekomendasi pembekuan izin berusaha bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun
Dari total 1.306 rumah sakit yang disanksi, rinciannya sebagai berikut:
- 1.067 RS Paripurna direkomendasikan turun menjadi Utama
- 177 RS Utama menjadi Madya
- 51 RS Madya menjadi Tidak Terakreditasi
- 11 RS belum terakreditasi direkomendasikan pembekuan izin.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang perbaikan. Rumah sakit diberi waktu maksimal tiga bulan untuk mengajukan klarifikasi tanpa harus menjalani survei ulang, serta mengaktifkan kembali izin usaha dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Pemerhati: Kebijakan Sudah Tepat, Tapi Perlu Pendekatan Humanis
Pemerhati hukum kesehatan, Sam Renaldy, menilai langkah pemerintah merupakan bagian dari transformasi besar sistem kesehatan nasional menuju digitalisasi yang lebih terintegrasi.
“Secara normatif, kebijakan ini sudah tepat karena selaras dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta peraturan turunannya, Negara ingin memastikan data medis dikelola secara aman, terintegrasi, dan akuntabel,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidak bisa disamaratakan.
“Masih banyak rumah sakit yang terkendala *pengembangan infrastruktur IT yang memerlukan biaya tersendiri, hingga SDM yg berkualitas,*. Kalau pendekatannya terlalu administratif tanpa pembinaan yang kuat, justru berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan,” tambahnya.
Sam juga menyoroti adanya potensi kekaburan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan data medis.
“Perlu kejelasan batas tanggung jawab antara rumah sakit, tenaga medis, dan penyelenggara sistem elektronik. Ini penting untuk menghindari konflik hukum jika terjadi kebocoran data atau kegagalan sistem,” tegasnya.
RS Pelita Insani: Jadi Momentum Berbenah
Sementara itu, ia juga yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Humas RS Pelita Insani menyatakan bahwa kebijakan ini harus dilihat sebagai momentum untuk berbenah, bukan semata-mata hukuman.
“Kami memandang ini sebagai dorongan untuk mempercepat adaptasi digital di rumah sakit. Integrasi dengan SATUSEHAT memang membutuhkan kesiapan sistem dan SDM yang tidak sederhana,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen pihak rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital.
“Ke depan, kami akan fokus pada peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dalam penggunaan RME, serta memastikan keamanan dan kerahasiaan data pasien tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Tantangan Digitalisasi Kesehatan
Kebijakan ini menjadi bagian dari arah besar politik hukum kesehatan di Indonesia yang menempatkan digitalisasi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan efisiensi layanan dan perlindungan data pasien.
Namun, sejumlah tantangan masih membayangi, mulai dari kesiapan infrastruktur IT, keterbatasan SDM, hingga budaya hukum di fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika tidak diimbangi dengan pembinaan dan dukungan yang memadai, digitalisasi berisiko hanya menjadi beban administratif bagi rumah sakit, bukan solusi nyata bagi peningkatan kualitas layanan.
Pada akhirnya, prinsip keadilan dan perlindungan pasien tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan, agar transformasi digital benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.
