KBK.News, BANJARMASIN-Satuan Polairud Polresta Banjarmasin berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga menggunakan jalur sungai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu-sabu serta 1.670 butir pil ekstasi.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi undercover buy yang dilakukan anggota Subnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud.

Didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie, serta Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah, pihaknya kemudian melakukan pengembangan.

“Anggota melakukan pembelian langsung (undercover buy) di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Esterang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujar Kombes Pol Timbul.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA yang kedapatan membawa beberapa paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Hasil pemeriksaan terhadap MA mengarah pada pelaku lain berinisial M. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap M di kawasan pesisir Sungai Banyiur, Jalan Ampera 3 Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Dari tangan M, ditemukan sebanyak 78 paket sabu. Ia mengaku barang tersebut milik A (47), warga Jalan Barito Hulu, Pelambuan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Arus Balik Haul ke-5 Guru Zuhdi: Ribuan Jemaah Padati Jalan, Lalu Lintas Tersendat

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap A pada 17 Maret 2026. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DIFS (47), warga Jalan AES Nasution Gang Musyawarah, Kelurahan Gadang.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap DIFS di kediamannya.

Dari tangan pelaku terakhir ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat kotor 1,91 gram, 20 paket sabu seberat 2.006,44 gram, serta 1.670 butir pil ekstasi berlogo Singapura dengan berat kotor 647,84 gram.

Kombes Pol Timbul menegaskan, para tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.

“Mereka ini pemain baru, berperan sebagai pengedar dan kurir,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui sumber utama barang tersebut,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat.