KBK.News, BANJARMASIN– Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Panglima Batur Gang Masjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sei Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin.

Pelaku berinisial RS (24) ditangkap setelah sempat melarikan diri selama tiga hari usai menghabisi korban Abdillah (29), pada Rabu (1/4/2026) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengungkapkan, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati yang diperparah kondisi pelaku yang sedang mabuk minuman keras.

“Motifnya sakit hati. Saat kejadian pelaku juga dalam kondisi mabuk, sehingga terjadi penusukan terhadap korban,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan narkoba, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Namun saat bertemu dalam kondisi pelaku tidak terkontrol, ia yang sudah membawa senjata tajam langsung melakukan penusukan ke bagian leher korban.

BACA JUGA :  Dituding Curi Uang Rp10 Juta, Dua Bersaudara di Banjarmasin Tega Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas

Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga ke luar daerah. Berkat penyebaran identitas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

RS ditangkap di kawasan Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, saat hendak mencari tempat persembunyian berupa rumah kos.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah warga. Penangkapan ini hasil kerja sama Resmob Polda Kalsel dan Kalteng,” tambahnya.

Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku sempat dibuang dan disembunyikan setelah kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.