RSUD Ratu Zalecha Martapura Lolos Sanksi Kemenkes, Bukti Sukses Terapkan Rekam Medis Elektronik
KBK.News, MARTAPURA – Di tengah kebijakan tegas pemerintah pusat terhadap penerapan Rekam Medis Elektronik (RME), RSUD Ratu Zalecha Martapura justru mencatat capaian membanggakan. Rumah sakit kebanggaan Kabupaten Banjar ini berhasil lolos dari sanksi administratif yang dijatuhkan kepada ribuan rumah sakit di Indonesia, Selasa (7/4/2026).
Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini tak lepas dari komitmen kuat rumah sakit dalam mengimplementasikan sistem rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
“Alhamdulillah, kami tidak termasuk rumah sakit yang terkena sanksi. Ini berkat kerja keras tim, khususnya di bagian rekam medis dan dukungan penuh tim IT yang profesional,” ujarnya.
Menurut Arief, penerapan RME memberikan banyak manfaat nyata, mulai dari percepatan layanan kepada pasien hingga efisiensi anggaran melalui sistem hampir tanpa kertas (paperless). Hal ini dinilai menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan kesehatan.
Ia menegaskan, RSUD Ratu Zalecha memang telah menjadikan digitalisasi sebagai bagian dari strategi besar menuju konsep Smart Hospital. Dalam konsep tersebut, berbagai layanan berbasis teknologi terus dikembangkan guna meningkatkan akses, transparansi, dan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
“Dengan digitalisasi, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan dan informasi kapan saja. Transparansi juga meningkat, begitu pula kepastian pelayanan,” jelasnya.
Meski demikian, Arief mengakui masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama dalam penguatan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus menambah dan meningkatkan kualitas personel IT demi menjaga keberlanjutan sistem yang sudah berjalan baik.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat tim IT, baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Ini penting agar pelayanan digital bisa semakin optimal,” tambahnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 1.306 rumah sakit di Indonesia terkait belum optimalnya penerapan RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026 dan diumumkan pada 31 Maret 2026. Bentuk sanksi bervariasi, mulai dari penurunan status akreditasi hingga rekomendasi pembekuan izin operasional.
Namun di tengah kondisi tersebut, RSUD Ratu Zalecha Martapura justru mampu menunjukkan kesiapan dan kualitasnya dalam mengikuti transformasi digital di sektor kesehatan.
