KBK.News, MARTAPURA – Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) dipastikan belum bisa berjalan pada tahun anggaran 2026. Program yang selama ini menjadi andalan permodalan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Banjar itu tersendat akibat persoalan regulasi.

Kendala bermula dari ketidaksinkronan waktu pengesahan aturan. Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026 lebih dulu disahkan, sementara Perda terkait penyertaan modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera baru disepakati setelahnya. Akibatnya, penyaluran kredit tidak dapat dieksekusi pada tahun berjalan.

Dampak dari kondisi ini cukup signifikan. Pihak bank tidak mampu mengoptimalkan seluruh alokasi anggaran yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, terutama untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Padahal, dalam periode lima tahun ke depan (2026–2030), total anggaran program KURMA MANIS mencapai Rp12,6 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya (2021–2025) yang sebesar Rp10,1 miliar, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.

Sejak diluncurkan pada 2021, program kredit tanpa bunga ini terbukti cukup diminati masyarakat. Penyaluran dana sempat menembus lebih dari Rp4 miliar pada 2023, lalu meningkat menjadi Rp6,5 miliar dengan realisasi Rp6,3 miliar pada 2025.

Namun pada 2026, penyaluran praktis terhenti. Bank hanya dapat memanfaatkan sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp150 juta, yang telah menjangkau sekitar 1.132 pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan hingga perdagangan.

BACA JUGA :  Naik Jukung di Malam Hari, Wahyu Akbar Kembali Tinjau Rumah Warga Tak Layak Huni di Tatah Makmur

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai secara substansi Perda penyertaan modal sebenarnya sudah sah, namun tidak bisa dijalankan karena adanya aturan baru yang memicu multitafsir, khususnya terkait urutan pengesahan regulasi.

Menurutnya, situasi ini perlu dikaji lebih mendalam agar kebijakan yang diambil tidak merugikan daerah maupun masyarakat, terutama pelaku UMKM yang sangat bergantung pada akses permodalan.

Komisi II DPRD Banjar pun berkomitmen mencari solusi agar program KURMA MANIS tetap bisa dijalankan pada 2026. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna memperoleh kepastian hukum.

DPRD berharap masih ada celah regulasi yang memungkinkan penyaluran kredit tetap direalisasikan tahun ini, mengingat program tersebut dinilai krusial dalam menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

Di sisi lain, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera juga menghadapi wacana penggabungan usaha (merger) sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Wacana ini mencuat setelah adanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Selatan pada Maret lalu.

Meski demikian, kepemilikan saham mayoritas perusahaan tersebut dipastikan tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Banjar.