Diduga Selingkuh di Hotel, Istri Dilaporkan Suami ke Polresta Banjarmasin
KBK.News, BANJARMASIN– Seorang pria bernama Lie Loi Fhin melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan istrinya ke Polresta Banjarmasin.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) yang diterbitkan pihak kepolisian pada Jumat (10/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Bujino A Salan SH MH didampingi Royanto Gunawan dari Kantor Hukum Royanto Gunawan Simanjuntak & Partners menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan yang diduga dilakukan oleh istri pelapor berinisial DSW bersama seorang pria berinisial Prb
Menurut Bujino , peristiwa itu diduga terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan MT Haryono, Kota Banjarmasin.
“Klien kami merasa dirugikan atas kejadian tersebut sehingga mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Banjarmasin,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026)
Pengacara senior Banua ini menjelaskan, kejadian itu bermula saat kliennya melakukan video call dengan istrinya pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Setelah percakapan tersebut berakhir, telepon seluler sang istri tidak lagi aktif sehingga menimbulkan kecurigaan.
Pelapor kemudian menghubungi pengasuh anaknya untuk menanyakan keberadaan istrinya.
Dari informasi tersebut diketahui sang istri keluar rumah.
Selanjutnya pelapor melakukan pencarian hingga menemukan mobil yang biasa digunakan berada di kawasan Panarung, Palangka Raya.
Dari situ pelapor kemudian menuju Kota Banjarmasin dan mendatangi hotel dimaksud.
“Klien kami sempat meminta bantuan petugas keamanan hotel untuk mengecek kamar yang dicurigai, namun pihak hotel tidak memberikan izin membuka kamar tersebut,” jelas Bujino yang juga Ketua DPD KAI Kalsel ini .
Petugas kepolisian dari Polresta Banjarmasin yang datang ke lokasi kemudian melakukan pengecekan bersama pelapor.
Dalam laporan tersebut disebutkan istri pelapor diduga berada di kamar hotel bersama seorang pria lain.
Atas kejadian itu, pelapor membuat laporan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Banjarmasin dan masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Komp Eru Alsepa melalui Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, memang benar adanya laporan tersebut.
Namun pihaknya belum menentukan siapa pelakunya, karena masih dalam penyelidikan.
“Jadi kan saat digrebek keduanya berpakaian lengkap, hal itu setelah pelapor sudah minta bantuan security dan polisi. Jadi karena belum ada bukti, kami belum bisa menentukan Pasal perzinahan,” terang Partogi saat dihubungi via ponsel.
Terkait siapa pria tersebut yang diduga adalah bos salah satu showroom di Banjarmasin Partogi juga belum bisa menyebutkan identitasnya.
Karena masih dalam penyelidikan anggotanya. “Belum tahu lagi mas, kita baru Terima laporannya kemarin,” pungkas Partogi.
