KBK News, BANJARBARU– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni 43,8 kilogram, dari tangan dua tersangka berinisial AS dan RH.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka, AS, diketahui masih berstatus pelajar asal Jakarta Selatan.

Sementara rekannya, RH, merupakan warga Lampung yang bekerja sebagai wiraswasta.

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, kedua tersangka diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara, pada 8 April 2026.

“Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam berisi sabu dengan total berat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, keduanya merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Jaringan tersebut terafiliasi dengan sindikat narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

“Hal ini terlihat dari karakteristik kemasan sabu yang mereka bawa, yang identik dengan jaringan tersebut,” tambah Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

BACA JUGA :  Pelajar 12 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga di HST, Warga sempat Dengar Jeritan Korban

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan selama periode 23 Januari hingga 8 April 2026.

Selama kurun waktu tersebut, polisi menangani 45 laporan dengan total 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi, dengan pengungkapan kasus tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” jelas Kombes Pol Baktiar.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp1,95 triliun.