Bantah Tuduhan Selingkuh, Pihak DSW Bongkar Fakta Penggerebekan di Banjarmasin
KBK.NEWS BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret sosok DSW akhirnya menemui babak baru. Melalui kuasa hukumnya, DSW secara tegas membantah tudingan perzinahan yang dilaporkan oleh suaminya, LLF, ke Polresta Banjarmasin.
Kabar yang sempat viral di media sosial tersebut disebut tidak sesuai dengan fakta lapangan yang terjadi saat penggerebekan.
Kronologi “Dua Jam” di Kamar Hotel
Kuasa hukum DSW, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberadaan kliennya di hotel tersebut murni untuk urusan pekerjaan, bukan tindakan asusila. Berdasarkan keterangan resminya, berikut adalah fakta-fakta di balik kejadian pada Jumat, 10 April tersebut:
- Waktu Singkat: Kamar dipesan pukul 06.00 WITA untuk istirahat sejenak, dan penggerebekan terjadi hanya dua jam setelahnya, yakni pukul 08.00 WITA.
- Bukan Berduaan: Kamar tersebut dipesan untuk rombongan yang terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki.
- Kondisi di Dalam Kamar: Saat petugas datang, DSW sedang bersama dua rekan bisnis laki-lakinya dalam keadaan berpakaian lengkap dan rapi.
- Fokus Bisnis: “Mereka masih mengenakan sepatu dan sedang membicarakan kerja sama bisnis. Jadi, tuduhan perselingkuhan itu tidak benar,” tegas Edi Sucipto yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Banjarmasin.
Balik Melawan: Isu KDRT dan Gugatan Cerai
Di balik drama penggerebekan ini, ternyata hubungan rumah tangga DSW dan LLF memang sudah berada di ambang kehancuran. Edi Sucipto membeberkan bahwa kliennya telah lebih dulu melayangkan gugatan cerai ke pengadilan.
”Klien kami sudah mendaftarkan gugatan perceraian dan saat ini tinggal menunggu waktu persidangan,” ungkap Edi.
Alasan di balik keputusan cerai tersebut pun cukup mengejutkan. DSW mengaku sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh LLF. Tak main-main, kasus dugaan KDRT ini pun telah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah.
Kesimpulan Pihak Kuasa Hukum
Pihak DSW menilai laporan perselingkuhan yang dibuat oleh LLF merupakan upaya pengalihan isu atau serangan balik di tengah proses perceraian dan laporan KDRT yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, pihak DSW menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti prosedur hukum di Polresta Banjarmasin sembari fokus mengawal kasus KDRT dan proses perceraian mereka.
