Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Fakta Penggerebekan, Bantah Versi DSW: “Kami Punya Video”
KBK.News, BANJARMASIN – Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Lie Loi Fhin ke Polresta Banjarmasin terus bergulir.
Setelah sebelumnya pihak terlapor DSW melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi, kini kuasa hukum pelapor, Bujino A Salan SH MH, memberikan tanggapan tegas.
Bujino menilai, klarifikasi yang disampaikan pihak DSW tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Jalan MT Haryono, Banjarmasin.
“Faktanya saat penggerebekan yang dilakukan oleh suaminya bersama aparat, di dalam kamar terdapat satu perempuan dan satu laki-laki yang diduga selingkuhannya.
Jadi apa yang disampaikan dalam klarifikasi itu tidak sesuai fakta, dan kami punya video,” tegas pengacara senior Banua ini.
Bujino yang juga Ketua Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalsel ini menjelaskan, meskipun saat itu tidak ditemukan secara langsung adanya hubungan badan, bukan berarti dugaan tindak pidana perzinaan tidak bisa diproses secara hukum.
Menurutnya, ada alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk, termasuk rekaman video dan CCTV.
“Tidak harus ada visum, karena ada bukti lain yang bisa menguatkan. Proses hukum tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Bujino juga mempertanyakan alasan pihak terlapor yang menyebut pertemuan tersebut sebagai urusan bisnis.
Ia menilai, pertemuan di dalam kamar hotel justru menimbulkan dugaan yang tidak wajar.
“Kalau memang urusan bisnis, kenapa dilakukan di dalam ruang tertutup seperti kamar hotel,” tanyanya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya memiliki dasar hukum yang jelas.
Bujino menambahkan, ketentuan Pasal 411 KUHP baru yang berlaku sejak 2026, dugaan perzinaan merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses atas laporan pihak yang dirugikan, dalam hal ini suami.
“Yang melaporkan adalah suaminya sendiri, jadi perkara ini sah untuk diproses secara hukum,” tegas Bujino yang juga menjabat Ketua DPD KAI Kalsel ini .
Terkait alasan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta gugatan cerai yang disampaikan pihak terlapor, Bujino menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan perselingkuhan.
“Kalau pun ada persoalan rumah tangga, itu tidak membenarkan perbuatan tersebut. Ini juga menyangkut moral,” tegas Bujino A Salan
Sebelumnya, pihak DSW melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa keberadaan kliennya di hotel tersebut merupakan urusan bisnis bersama beberapa rekan, serta membantah adanya perbuatan asusila.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan pendalaman alat bukti.
