KBK.News, BANJARMASIN–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Yusuf Abdi SH akhirnya menuntut terdakwa Anang Syahrun, mantan Pembakal Desa Alalak Padang Kabupaten Banjar dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun demikian, dalam dakwaan subsidair, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yakni menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, JPU dari Kejari Martapura ini menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.412.828.000.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

BACA JUGA :  Terbukti Korupsi ,Mantan Dirut PT ADCL Divonis 8 Tahun

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” lanjutnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara online karena kondisi kesehatannya, melalui penasehat hukumnya dari Kantor Budi SH MH dan rekan, menyatakan akan melakukan pembelaan.

Atas permintaan itu, majelis hakim memberikan waktu satu minggu bagi penasehat hukum maupun terdakwa pribadi untuk menyiapkan surat pembelaannya.

Mengingatkan, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Anang Syahrun didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa Alalak Padang pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Jaksa menguraikan, dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) telah dicairkan sesuai prosedur.

Namun setelah pencairan, terdakwa diduga membawa dan mengelola sendiri seluruh dana tersebut untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya dikelola oleh Kaur Keuangan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kondisi kesehatan terdakwa usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa cukup parah.

Ia diketahui mengalami stroke serta sejumlah penyakit komplikasi lainnya. .

Selain itu, akibat komplikasi penyakit diabetes, salah satu kaki terdakwa terpaksa  harus diamputasi.

Hal inilah yang membuat tim.penasehat hukum meminta agar sidang dilakukan secara online.