KBK.News, JAKARTA — Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan bersama Komunitas Masyarakat Adat Dayak Meratus dan warga Desa Pulau Panci menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (15/4/2026) di Jakarta.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, beserta jajaran. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara AMAN Kalsel dan DPD PDI Perjuangan di Banjarmasin pada November 2025 terkait penyampaian aspirasi masyarakat adat.

Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Selatan, Rubi, menyampaikan berbagai persoalan konflik agraria yang terjadi di wilayah masyarakat adat dan komunitas lokal. Dalam forum tersebut, AMAN Kalsel mencatat sedikitnya 55 kasus konflik agraria di Kalimantan Selatan, termasuk penangkapan dua warga masyarakat adat Mantau oleh Polres Kotabaru.

Selain itu, Sahrianto (Ketua PD AMAN Kotabaru) dan Kius Pitrius (Ketua Dewan AMAN Tabalong) turut menyuarakan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Perwakilan warga Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru, juga menyampaikan langsung persoalan yang mereka alami terkait status lahan.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam RDPU ini adalah penolakan masyarakat adat terhadap rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai kawasan taman nasional. Masyarakat Adat Dayak Meratus menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam ruang hidup mereka.

Berdasarkan kajian dan pemetaan yang berkembang, lebih dari setengah luas kawasan yang diusulkan—sekitar 119.779 hektare—merupakan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Dayak Meratus. Wilayah tersebut tidak hanya menjadi ruang hidup, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.

BACA JUGA :  DPD APDESI Kalsel Sebut Perjuangan Untuk Disahkannya UU Desa Mulai Berhasil

Masyarakat adat menilai, penetapan kawasan taman nasional tanpa pengakuan hak adat berpotensi menjadi bentuk perampasan ruang hidup. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membatasi akses terhadap sumber daya alam, menghilangkan hak kelola, serta mengabaikan sistem pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal yang selama ini terbukti menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih jauh, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik baru serta mengancam keberlangsungan identitas budaya, tradisi, dan pengetahuan lokal masyarakat adat.

AMAN Kalsel menegaskan bahwa keberlanjutan ekologi Pegunungan Meratus selama ini tidak lepas dari peran masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan alam.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai dasar hukum pengakuan dan perlindungan hak, mendorong penetapan hutan adat, serta meminta penghentian sementara proyek pembangunan dan investasi yang berpotensi mengancam wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat.

AMAN Kalsel juga meminta dukungan BAM DPR RI untuk memfasilitasi penyelesaian lintas sektor, termasuk menindaklanjuti persoalan lahan bersertifikat milik warga Desa Pulau Panci yang masuk kawasan hutan, mendorong sinkronisasi kebijakan antar kementerian, serta mengupayakan solusi atas status kawasan hutan yang tumpang tindih dengan wilayah adat.

Menanggapi hal tersebut, Adian Napitupulu menyatakan BAM DPR RI akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan berkoordinasi bersama komisi terkait dan kementerian guna mendorong penyelesaian yang adil dan komprehensif. (Masruni)