KBK.News, BANJARMASIN-Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan mengamankan seorang pria berinisial MS (36), Selasa (14/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pria lain berinisial MH yang kedapatan menjual bio solar secara eceran di sebuah kios BBM di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rien Krisman Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap MH, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah kepada MS.

“MH menjual bio solar kepada sejumlah pembeli untuk kebutuhan genset, dengan total sekitar 400 liter dan harga Rp10.000 per liter,” ujar Adi.

Dari keterangan MH, BBM tersebut diperoleh dari SPBU dengan harga subsidi, lalu diangkut menggunakan satu unit truk. Dalam proses pembelian, juga disebut adanya pemberian uang tambahan atau tip sebesar Rp6.000 untuk setiap pengisian 80 liter sesuai barcode.

BACA JUGA :  Polda Kalsel Sita Ratusan Tabung Elpiji dan 2,5 Ton Bio Solar Ilegal

Polisi menegaskan bahwa MH tidak memiliki izin usaha dalam kegiatan penjualan BBM bersubsidi tersebut, sehingga praktik tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 400 liter bio solar yang disimpan dalam 20 jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter.

Selain itu, diamankan pula satu unit truk Mitsubishi PS100, satu selang, serta satu ember yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.