DePA-RI Desak Universitas Indonesia Tindak Tegas 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual
KBK.NEWS JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyatakan keprihatinan dan solidaritas mendalam terhadap para korban kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Pernyataan ini disampaikan di sela acara pelantikan advokat baru di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 19 April 2026.
Luthfi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang tidak boleh ditoleransi. Ia menyoroti bahwa tindakan objektifikasi terhadap perempuan sering kali menjadi fondasi bagi kekerasan yang lebih besar, sebagaimana digambarkan dalam konsep Rape Culture Pyramid.
Menurut DePA-RI, penanganan kasus ini harus mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022) dan Permendikbud No. 30/2021. Organisasi advokat ini menilai kasus tersebut bukan sekadar insiden tunggal, melainkan refleksi dari lemahnya sensitivitas gender dan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
Pihak DePA-RI mengeluarkan lima poin pernyataan sikap, di antaranya mendesak Universitas Indonesia untuk mengambil langkah transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan penuh bagi korban. Mereka juga mendorong penguatan pendidikan karakter, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat, demi menciptakan ruang lingkup yang aman dan inklusif.
”Kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia dapat bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi pada ruang-ruang privat, dan dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kekerasan seksual semacam ini tidak terulang kembali,” pungkas TM Luthfi Yazid
