Ahli Forensik Beberkan Penyebab Kematian Mahasiswi ULM, Dicekik hingga Tewas
KBK.News, BANJARMASIN–Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, menghadirkan keterangan penting dari saksi ahli forensik yang mengungkap penyebab kematian korban.
Dalam sidang yang digelar Selasa (21/4/2026), dokter forensik dari RSI Ulin Banjarmasin, dr. Mia Yulia Fitrianti, menyatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan berupa pencekikan di bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH, Mia menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali tiba di instalasi gawat darurat pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA dalam kondisi tanpa identitas dan tidak mengenakan celana.
Korban sebelumnya ditemukan di dalam gorong-gorong sebelum dibawa oleh petugas emergency.
“Atas permintaan penyidik, kami melakukan pemeriksaan luar dan identifikasi.
Identitas korban akhirnya diketahui sekitar pukul 12.00 WITA bernama Zahra Dilla,” ujarnya.
Pihak keluarga korban kemudian datang ke rumah sakit pada sore hari sekitar pukul 16.00 WITA.
Setelah mendapat persetujuan, tim medis melakukan autopsi yang berlangsung dari pukul 17.00 hingga 20.00 WITA.
Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain luka lecet dan bekas kuku di leher, terdapat pula indikasi kekerasan pada pergelangan tangan.
Pemeriksaan lanjutan juga menemukan luka baru pada area alat kelamin, memar di bagian belakang kepala, serta luka pada mulut rahim.
“Yang paling menentukan adalah adanya patah pada tulang penyangga lidah sebelah kiri dan struktur leher, yang merupakan ciri khas kasus pencekikan,” jelasnya.
Ia menyimpulkan, kematian korban disebabkan oleh asfiksia atau mati lemas akibat tekanan pada leher.
Luka-luka lain yang ditemukan menunjukkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Selli, yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian, mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk membunuh.
Ia mengaku melakukan tindakan tersebut karena panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim yang mereka lakukan sebelumnya.
“Saya takut karena sebentar lagi mau menikah, tinggal satu bulan lagi,” ujar terdakwa di persidangan.
Usai kejadian, terdakwa mengaku panik saat mengetahui korban meninggal dunia dan kemudian membuang jasad korban ke selokan di kawasan depan STIHSA.
Dalam persidangan juga terungkap, pihak keluarga terdakwa melalui saksi H. Saleh dan H. Salman telah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf serta memberikan tali asih berupa uang duka dan sembako, yang diterima oleh pihak keluarga korban.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi.
“Iya, dari keluarga terdakwa sudah meminta maaf dan memberikan tali asih,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
