Kepergok Saat Beraksi, Residivis Tega Bunuh Pelajar 18 Tahun di Simpang Empat
KBK.News, MARTAPURA – Peristiwa tragis mengguncang warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun ditemukan tewas di dalam kamar mandi sebuah rumah, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Banjar. Polisi menyebut korban diduga menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria yang awalnya berniat melakukan pencurian.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. “Korban ditemukan meninggal dunia di kamar mandi, dengan mulut tersumpal sikat gosok pakaian serta terdapat tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial NP (23), seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2020 dan 2023 di wilayah hukum Polres Tapin. Ia berhasil diamankan aparat kepolisian pada hari yang sama setelah kejadian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya mengincar rumah milik seorang warga bernama Jubainah yang saat itu dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan cangkul.
Namun, situasi berubah drastis ketika korban tiba-tiba datang dan memergoki pelaku yang tengah bersembunyi di kamar mandi.
“Karena panik dan takut aksinya diketahui, pelaku langsung menyerang korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Banjar kepada awak media.
Sebelum kejadian, korban sempat beraktivitas seperti biasa. Ia menutup warung sekitar pukul 22.00 WITA, lalu sempat membeli makanan instan di warung sekitar. Bahkan, korban masih sempat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan kekasihnya untuk berpamitan tidur.
Tak lama berselang, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Dalam pengakuannya, pelaku menyergap korban, membanting, dan menindih tubuh korban sebelum melakukan kekerasan yang berujung pada kematian. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa satu unit ponsel iPhone 11 dan sepeda motor Honda Beat.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, tim gabungan kepolisian bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Tapin.
“Pelaku diamankan pada malam hari di sebuah warung biliar di Kecamatan Bungur,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, sepeda motor, serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
