KBK.News, BANJARMASIN–Persidangan perkara pembunuhan yang menewaskan seorang pria di kawasan Teluk Tiram, Banjarmasin, memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH menuntut terdakwa Yusreza Pradita alias Reza Tikus dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang yang digelar Kamis  (23/4/2026), jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa hanya tertunduk dan tampak diam.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan terungkap, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram.

BACA JUGA :  Terdakwa Penggelapan Mobil Rental, Dihukum 23 Bulan Penjara

Kejadian bermula saat terdakwa bersama kekasihnya berada di rumah kerabat yang berdekatan dengan tempat tinggal korban, Mahmut (28).

Ketegangan muncul ketika korban, yang disebut merupakan mantan kekasih perempuan tersebut, berulang kali menghubungi melalui telepon.

Karena tidak mendapat respons, korban kemudian mendatangi rumah tersebut dan terus mengetuk pintu.  Situasi pun memanas.

Terdakwa yang emosi mengambil sebatang kayu dan membuka pintu sambil meminta korban pergi.

Namun, cekcok berujung perkelahian tak terhindarkan.

Dalam insiden itu, korban diduga sempat mengeluarkan senjata tajam.

Terdakwa kemudian merebut senjata tersebut dan melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang diderita.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.