Penegakan Hukum Humanis, Kejari Banjar Sabet Juara II Video RJ Tingkat Provinsi
KBK.News, MARTAPURA – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) capaian kinerja triwulan I tahun 2026, Kejari Banjar berhasil meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori video Restorative Justice (RJ).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang digelar di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan diikuti oleh 13 Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan, Kamis (16/4/2026).
Prestasi ini menjadi bukti bahwa Kejari Banjar tidak hanya fokus pada penegakan hukum secara formal, tetapi juga mampu menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Krisdianto, melalui Kepala Seksi Pidum, Radityo Wisnu Aji, mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan besar bagi seluruh jajaran jaksa untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, khususnya yang dapat diselesaikan melalui pendekatan damai.
“Penghargaan ini saya harapkan bisa menambah motivasi bagi jaksa-jaksa di Kejari Kabupaten Banjar untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam penanganan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Radityo, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga mengedepankan rasa keadilan, hati nurani, dan kepentingan masyarakat.
“Bidang Pidum Kejari Kabupaten Banjar terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani, agar masyarakat benar-benar merasakan keadilan,” tegasnya.
Pendekatan RJ sendiri merupakan kebijakan yang terus didorong oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari reformasi sistem penegakan hukum nasional.
Secara regulatif, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu dengan mempertimbangkan adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta kepentingan sosial yang lebih luas.
Prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menegaskan peran kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan landasan tersebut, Kejari Banjar dinilai mampu mengoptimalkan penyelesaian perkara secara lebih solutif, terutama pada kasus ringan, pelaku pertama, hingga perkara yang telah mencapai kesepakatan damai.
Penghargaan ini sekaligus memperkuat posisi Kejari Banjar sebagai salah satu satuan kerja yang adaptif dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam praktik penegakan hukum di daerah.
“Tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan menyentuh sisi kemanusiaan,” pungkas Radityo.
