KBK.News, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga mengenai kondisi memprihatinkan pasangan suami istri lanjut usia (lansia), Kasmadi dan Marjun, yang tinggal di Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan.

Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), tim langsung turun ke lokasi pada Sabtu (25/4/2026), sehari setelah informasi tersebut viral di media sosial.

Langkah cepat ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap aduan masyarakat, sekaligus memastikan kondisi riil pasangan lansia tersebut beserta kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani.

Kunjungan lapangan dilakukan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Sosial (Rehlinjamsos) Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Hudan Azzuhry, didampingi Camat Paramasan Basuki Wibowo, Pambakal Paramasan Bawah Suwardi, serta aparat desa setempat.

Hudan menjelaskan, Kasmadi dan Marjun saat ini tinggal di rumah yang tidak layak huni dan belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), sehingga belum dapat mengakses berbagai bantuan sosial dari pemerintah.

“Kasmadi dan Marjun diketahui tinggal di rumah yang tidak layak huni. Selain itu, keduanya juga belum memiliki dokumen kependudukan lengkap seperti KTP dan Kartu Keluarga, sehingga belum bisa mengakses bantuan sosial. Mereka juga baru menempati rumah tersebut setelah sebelumnya sering berpindah-pindah tempat tinggal,” ujarnya.

Dari hasil identifikasi, Kasmadi mengaku pernah memiliki KTP yang diterbitkan di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, dokumen tersebut hilang saat beraktivitas sehari-hari dan hingga kini tidak dapat ditunjukkan sebagai bukti administrasi.

BACA JUGA :  Akhmad Fydayeen Ditunjuk Sebagai Pjs Bupati Banjar

Sebagai langkah awal, pemerintah langsung menyalurkan bantuan kebutuhan pokok serta melakukan pendataan menyeluruh. Di saat bersamaan, proses pengurusan dokumen kependudukan juga mulai dipercepat agar pasangan tersebut dapat segera memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Dinsos kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Petugas bahkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan perekaman data biometrik sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan, yang ditargetkan rampung pada Senin (27/4/2026).

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Kecamatan Paramasan sebenarnya telah mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebanyak 200 unit.

Namun, Kasmadi dan Marjun sebelumnya belum dapat masuk dalam program tersebut karena tidak memiliki KTP dan KK saat proses verifikasi lapangan dilakukan.

Pemerintah berharap, setelah dokumen kependudukan selesai, pasangan lansia tersebut bisa segera mendapatkan akses terhadap berbagai bantuan sosial, termasuk program perbaikan rumah agar dapat tinggal dengan lebih layak dan aman.

Respons cepat pemerintah ini pun mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap perhatian tersebut menjadi awal perubahan hidup yang lebih baik bagi Kasmadi dan Marjun.