Polres Banjar Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp890 Juta, Ribuan Jiwa Terselamatkan
KBK.News, MARTAPURA – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Banjar. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Banjar bersama Polsek jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat bersih 473,13 gram dan ekstasi sebanyak 49 butir dengan berat bersih 16,1 gram. Jika ditotal, nilai keseluruhan barang haram tersebut mencapai sekitar Rp890 juta.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, dari barang bukti sabu yang disita, jika diasumsikan harga per gram mencapai Rp1.800.000, maka nilainya mencapai Rp851.634.000.
Tak hanya dari sisi nominal, pengungkapan tersebut juga dinilai berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Apabila setiap 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 8 orang, maka kami memperkirakan ada sekitar 3.785 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.
Selain sabu, polisi juga memusnahkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir. Dengan asumsi harga per butir Rp800.000, total nilai ekstasi tersebut mencapai Rp39.200.000.
Kapolres menambahkan, jika satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang, maka setidaknya ada 49 jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sekaligus menegaskan komitmen Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di Kabupaten Banjar serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.
