KBK News, BANJARMASIN-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menyatakan perkara dugaan korupsi dana hibah dan pengelolaan APBDes atas nama terdakwa H. Anang Syahrun gugur demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, Rabu (29/4/2026), menyusul surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Martapura yang menyatakan terdakwa meninggal dunia di RS Insan Pelita.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menegaskan bahwa hak penuntutan pidana terhadap mantan Kepala Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan.

“Menetapkan perkara pidana atas nama H. Anang Syahrun dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sebelum meninggal dunia, Anang diketahui mengalami kondisi kesehatan yang cukup serius.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia menderita stroke serta sejumlah penyakit komplikasi lainnya.

Bahkan akibat komplikasi diabetes yang dideritanya, salah satu kaki terdakwa harus diamputasi.

Kondisi itu membuat tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tahanan kota dan meminta proses persidangan dilakukan secara daring dari rumah terdakwa.

Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, sehingga sejak pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan, sidang dilakukan secara online.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Yusuf Abdi SH dari Kejari Martapura menuntut Anang Syahrun dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes.

BACA JUGA :  Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Namun dalam dakwaan subsidair, terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.412.828.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Dalam surat dakwaan, Anang disebut melakukan penyimpangan dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Perbuatan itu diduga dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Alalak Padang dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dengan cara membawa dan mengelola sendiri seluruh dana desa untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya dikelola oleh Kaur Keuangan Desa sesuai aturan yang berlaku.

*/