Banding Terdakwa Korupsi Bokar Diterima, Jaksa Ajukan Kasasi
KBK News, BANJARMASIN–Putusan banding perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada berujung pada pengurangan hukuman terhadap terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak puas dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Jaksa Aswin mengatakan, memori kasasi telah resmi diajukan.
“Memori kasasi sudah kami masukkan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, terdakwa divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun di tingkat banding, hukuman tersebut dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider kurungan.
Majelis hakim banding juga menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun tetap bersalah dalam dakwaan subsidiair.
Selain itu, putusan banding turut menghapus pidana tambahan berupa uang pengganti yang sebelumnya dibebankan di tingkat pertama.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan pihak swasta pada 2019 yang diduga tidak melalui prosedur semestinya.
Dari total transaksi sekitar Rp2,46 miliar, pembayaran yang diterima hanya sebagian, sehingga berdasarkan audit BPK menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,82 miliar.
Dengan putusan yang lebih ringan tersebut, jaksa menilai perlu dilakukan kasasi agar perkara ini kembali diuji di tingkat Mahkamah Agung.
