KBK.NEWS JAKARTA – Pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang jatuh pada 3 Mei 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang transparan dan akuntabel. Tanpa adanya pers yang bebas, kontrol terhadap kekuasaan akan hilang, sehingga demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal yang tidak memiliki esensi.

​Momentum tahun ini seharusnya memperkuat perlindungan global bagi jurnalis. Hak publik untuk mendapatkan informasi dan kebebasan berekspresi tidak boleh dikorbankan demi stabilitas keamanan atau kepentingan politik praktis.

​Situasi Kebebasan Pers di Indonesia

​Realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Jurnalis di Indonesia terus menghadapi berbagai bentuk kekerasan, mulai dari intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi.

​Berdasarkan data AJI Indonesia, sepanjang tahun 2025 tercatat 91 kasus kekerasan fisik dan digital terhadap jurnalis. Hal ini diperburuk dengan laporan Reporters Without Borders (RSF) yang menunjukkan peringkat kebebasan pers Indonesia pada 2026 merosot ke posisi 129 dari 180 negara. Posisi ini turun dari peringkat 127 pada tahun sebelumnya dan masuk dalam kategori “sulit”.

Logo Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 (foto ist).

​Ancaman Sensor dan Swasensor

​Selain kekerasan, praktik sensor dan swasensor (self-censorship) kini kembali menguat, menyerupai pola-pola di era Orde Baru. Saat ini, banyak redaksi dan jurnalis terpaksa membatasi diri atau mengubah isi liputan karena adanya ancaman hukum, tekanan politik, maupun ketergantungan ekonomi.

​Praktik sensor secara langsung juga dilakukan oleh pihak pemerintah maupun sektor bisnis. Bentuknya beragam, mulai dari pemaksaan penghapusan berita (take down), perubahan judul dan isi secara sepihak, titipan berita, hingga ancaman penghentian kerja sama iklan. Fenomena ini sangat berbahaya karena secara perlahan menghancurkan independensi pers dan merugikan publik yang kehilangan akses terhadap informasi kritis yang benar.

BACA JUGA :  Kronologis Tewasnya Jurnalis Tribrata TV Beserta Keluarga Versi KKJ Sumut

​Tuntutan AJI Indonesia

​Melihat penyempitan ruang aman bagi jurnalis tersebut, AJI Indonesia mendesak langkah-langkah berikut:

  1. ​Jaminan Keselamatan Jurnalis: Negara wajib menjamin keamanan jurnalis tanpa pengecualian. Setiap kasus kekerasan harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan. Membiarkan kasus menggantung adalah bentuk pengabaian negara.
  2. ​Akhiri Impunitas: Tidak boleh ada kompromi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif adalah syarat mutlak untuk melawan musuh utama kebebasan pers ini.
  3. ​Hentikan Praktik Sensor: Pemerintah dan lembaga bisnis harus menghormati independensi redaksi sebagai pilar demokrasi. Kerja sama iklan tidak boleh menjadi alat untuk mengintervensi atau menyensor konten berita.
  4. ​Hentikan Swasensor: Perusahaan media harus membangun lingkungan kerja yang independen sehingga jurnalis tidak merasa perlu membatasi diri dalam mencari kebenaran.
  5. ​Stop Kriminalisasi dan SLAPP: Aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) harus menghentikan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui gugatan hukum yang bertujuan membungkam suara kritis (SLAPP). Setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
  6. ​Perkuat Solidaritas: Di tengah tekanan yang semakin masif, jurnalis dan media harus bersatu. Serangan terhadap satu jurnalis atau satu media merupakan ancaman serius bagi seluruh profesi dan kebebasan pers secara umum.

​Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi.