KBK.News, BANJARBARU – Wacana pembentukan tim asesor aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kementerian HAM Republik Indonesia menuai sorotan tajam. Kebijakan yang digagas oleh Natalius Pigai itu dinilai tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek mendasar kebebasan sipil.

Direktur Social Justice Institute Kalimantan, Wira Surya Wibawa, menilai ide pembentukan tim asesor justru berisiko menggeser makna aktivisme itu sendiri. Menurutnya, aktivis HAM lahir dari kesadaran sosial dan keberanian melawan ketidakadilan, bukan dari pengakuan formal negara.

“Ketika negara mulai menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM, di situlah terjadi pergeseran dari perlindungan menjadi kontrol,” ujarnya.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kedua lembaga tersebut menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kebijakan ini, mengingat negara bisa berada pada posisi ganda: sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus HAM sekaligus penentu legitimasi aktivis.

Ancaman Terselubung bagi Aktivisme

Wira menilai, jika direalisasikan, kebijakan ini berpotensi menjadi ancaman serius terhadap gerakan HAM, baik secara struktural maupun filosofis.

Pertama, legitimasi aktivisme berisiko berpindah ke tangan negara. Aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa kehilangan pengakuan, bahkan perlindungan hukum.

Kedua, muncul potensi represi halus (soft repression). Negara tidak perlu melakukan pembungkaman secara langsung, melainkan cukup dengan tidak mengakui status aktivis tertentu.

BACA JUGA :  Akademisi Bersama Masyarakat Sipil Siap Melawan Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Ketiga, terdapat risiko diskriminasi terhadap aktivis akar rumput. Kelompok komunitas kecil yang tidak memiliki struktur formal berpotensi tersingkir dari perlindungan hukum karena tidak memenuhi standar administratif.

Salah Diagnosis Kebijakan

Lebih jauh, Wira menilai kebijakan ini berangkat dari diagnosis yang keliru. Persoalan utama dalam perlindungan HAM, menurutnya, bukan terletak pada identitas aktivis, melainkan lemahnya jaminan hukum serta minimnya akuntabilitas negara.

“Pendekatan ini justru membirokratisasi gerakan sosial yang sejatinya bersifat moral dan independen,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat memunculkan diskriminasi epistemik, yakni hanya mengakui pengetahuan dan legitimasi yang disahkan negara, sekaligus mengabaikan perjuangan berbasis komunitas.

Lebih Mengontrol daripada Melindungi?

Wacana tim asesor aktivis HAM dinilai sebagai kebijakan yang tampak melindungi, namun berpotensi mengontrol. Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini bisa:

  • Menggeser aktivisme ke dalam kontrol negara
  • Membuka ruang diskriminasi terhadap aktivis independen
  • Memperbesar konflik kepentingan antara negara dan masyarakat sipil

Melemahkan esensi perjuangan HAM

“Ketika negara mulai menentukan siapa yang boleh disebut aktivis HAM, yang dipertaruhkan bukan hanya status, tetapi masa depan kebebasan itu sendiri,” tutup Wira. (Masruni)