Sidang Inabsensia, Buron Kasus Korupsi Bokar Perumda Tabalong Dituntut 4 Tahun Penjara
KBK.News, BANJARMASIN–Meski terdakwa belum berhasil ditangkap dan masih berstatus buronan, proses persidangan dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (5/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aswin SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Galih Wicaksana yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menilai Galih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengadaan dan penjualan bahan olahan karet yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar.
Atas perbuatannya, Galih dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp859 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa Galih diketahui tidak pernah hadir dalam proses persidangan karena melarikan diri. Kejaksaan Negeri Tabalong sebelumnya telah melakukan pemanggilan resmi, termasuk melalui dua kali pengumuman di media massa, namun tidak direspons.
Karena itu, majelis hakim memutuskan sidang tetap berjalan tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa yang melarikan diri.
*/









