Polres Banjar Sikat Penimbun Solar, 1.080 Liter Disita dari Rumah Bengkel
KBK.News, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di wilayah Kabupaten Banjar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.080 liter biosolar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, Rabu (6/5/2026).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan kelangkaan solar yang dikeluhkan masyarakat.
“Dari Polres Banjar, kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan tingkat kelangkaan solar melalui kegiatan yang dilaksanakan seluruh jajaran, termasuk bersama Polda,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya hasil penindakan sempat ditahan publikasinya karena menunggu rilis resmi dari Polda, dan kini telah disampaikan secara terbuka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, terkait dugaan penumpukan solar di Jalan Ahmad Yani KM 74, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat. Lokasi tersebut diketahui berada di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai bengkel.
“Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan penumpukan biosolar menggunakan sejumlah jeriken dan satu tandon besar dengan total 1.080 liter,” jelas Rizky.
Selain BBM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat jeriken berkapasitas 20 liter (total 80 liter) serta satu unit mobil Isuzu Panther pickup warna biru yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dua tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri berinisial AA (perempuan) dan MS (laki-laki). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar 3 hingga 4 bulan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh solar dengan cara membeli dari kendaraan pengangkut BBM yang melintas, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali, salah satunya ke sektor perkebunan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.
Ipda Rizky juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus serta meningkatkan patroli untuk menekan praktik serupa, terutama di tengah masih terjadinya kelangkaan solar di sejumlah wilayah.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan. Setiap bulan juga dilakukan evaluasi oleh Polda,” katanya.
Di akhir, ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan BBM maupun LPG di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Apabila masyarakat melihat adanya dugaan penimbunan solar, minyak, atau LPG, segera laporkan ke Polres Banjar. Kami akan tindak lanjuti dan cek langsung ke lokasi,” pungkasnya.
